TARAKAN – Pemkab Tana Tidung melaksanakan “Evaluasi RAPBDes Tahun 2024”, Sebagaimana implikasi terbitnya Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Senin (11/12/23)
Pemerintah terus berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa, oleh karena itu pemerintah telah mengalokasikan secara bertahal Anggaran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemkab Tana Tidung terus berupaya memberikan yang terbaik untuk memajukan daerah Upun Taka yang bermula dari desa, karena desa merupakan pondasi utama dalam majunya satu daerah.
Maka dari itu, dari desa untuk menata kota merupakan sah satu komponen penting d program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung melalui Desa Cermat dan KTT Berdaya.
Dalam sambutan Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali yang di bacakan oleh Sekda Tana Tidung Said Agil mengatakan, APBDESA sebagai wujud dari pengelolaan keuangan desa yang dibahas oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar -besarnya, kemakmuran masyarakat desa yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan desa.
APBDESA disusun sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan desa yang berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Pemkab Tana Tindung akan selalu memberikan pendampingan kepada desa terhadap RAPBDes agar tetap dan sesuai dengan program pemerintah desa dan kabupaten.
“Dalam hal penggunaan anggaran desa saya berharap kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Tana Tidung untuk dapat memahami seluruh proses pada seluruh tahapan penyusunan RAPBDes Tahun 2024 dan mengikuti segala aturan yang ada dan bekerja sesuai dengan aturan tersebut”, pesan Ibrahim Ali.(her/ris)














Discussion about this post