Tarakan – Sebagai bentuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat di Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Pengadilan Negeri Tarakan Kelas 1B melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Utara (LBH Kaltara).
Penandatanganan MoU yang di lakukan di ruang sidang Kusuma Atmaja, Rabu (10/1/2024) di hadiri langsung Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas 1B, Damenta Alexander beserta jajarannya.
Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas 1B, Damenta Alexander, melalui Humas Pengadilan Negeri Tarakan Kelas 1B, Imran Marannu Iriansyah mengatakan, LBH Kaltara kembali di percaya untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di Posbakum Pengadilan Negeri Tarakan.
“Hari ini telah di lakukan penandatanganan MoU antara Pengadilan Negeri Tarakan dengan LBH Kaltara dalam rangka memberikan layanan bantuan hukum di Posbakum tahun 2024,” kata Imran.
Ia mengungkapkan adapun layanan bantuan hukum yang di berikan di Posbakum seperti konsultasi hukum hingga kepada pendamping hukum bagi para pencari keadilan.
“Harapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, agar masyarakat bisa terlayani dengan baik di Posbakum,” ucapnya.
Penandatanganan MoU Posbakum tersebut, dilakukan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Tarakan sekaligus kuasa pengguna anggaran Kiswoyo dengan Jafar Nur selaku Direktur LBH Kaltara dan disaksikan serta di tandatangani Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Damenta Alexander.(*)