TARAKAN – Sempat ramai dan viral di media sosial, seorang anak gadis di bawah umur pergi dari rumah dan dicari orang tuanya akhirnya terungkap.
Pengungkapan kasus ini dijelaskan langsung Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra didampingi Kanit PPA dalam pres releasenya, Kamis (18/1/2024).
“Seperti yang rekan-rekan ketahui bahwa sekitar 10 hari yang lalu di salah satu akun media sosial Tarakan bahwa adanya seorang anak perempuan yang telah lari dari rumah orang tuanya, dimana pada saat itu anak tersebut sudah 3 hari tidak kembali ke rumah,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media.
Selanjutnya, dari postingan-postingan di media sosial tersebut, Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan, adapun dari hasil penyelidikan bahwa korban saat itu bersama seorang laki-laki yang berinisial AN (19) yang berprofesi sebagai nelayan rumput laut.
Baca Juga :Bangun Kantor SAR Tipe A di IKN, Basarnas Butuh 200 Personil
“Adapun pelaku dan korban ditemukan di salah satu kos yang berada di Selumit. Untuk korban dan pelaku berhasil ditemukan oleh seorang warga yang kemudian melapor kepada pihak Kepolisian,” katanya.
Saat dilakukan pelaku diamankan, situasi di lokasi kejadian terjadi banyak kerumunan dan keluarga korban, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polres Tarakan.
“Pelaku kita amankan pada Jumat 12 Januari 2024, dari pengakuan pelaku setelah kami introgasi bahwa memang benar ia telah membawa lari anak perempuan tersebut, kemudian dia juga mengakui bahwa ia telah menyetubuhi anak tersebut sebanyak 5 kali,” ungkap Kasatreskrim.
Dari pengakuan pelaku, Ia dan korban sudah berpacaran selama 9 bulan, awal kenal melalui media sosial Instagram.
“Untuk persetubuhan pertama kali dilakukan 31 Desember 2023 pada saat pergantian malam tahun baru, Kemudian ia lakukan lagi selama 3 hari selama masa pelarian,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu buah celana dalam, satu baju kaos dan satu celana.
Atas perbuatannya pelaku terancam Undang – Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kejadian pencabulan anak di bawah umur, selama awal tahun 2024 ini sudah terjadi 2 sampai 3 kasus, diimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk lebih memperhatikan anaknya, terutama penggunakan media sosial dan gadget.
“Kalau mungkin tidak bisa dibatasi Kita sebagai orang tua harus bisa memantau (anak). Jadi kita harus bisa jadi orang tua yang milenial jangan kalah sama anaknya,” imbau Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan. (Ary/Iik)
Discussion about this post