• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Tipu Korban Melalui Jual Beli Online, EM Diamankan Polda Kaltim

by Redaksi
1 Februari 2024 11:22
in Daerah, Kriminal, TNI Polri
A A
0

Press conference Polda Kaltim terkait kasus penipuan online, Rabu (31/1/24)

Balikpapan – Kembali terjadi kasus penipuan online. Kali ini korbannya merupakan sebuah toko di Balikpapan, Kalimantan Timur hingga sabang sampai merauke. EM yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur berumur 33 tahun ini melancarkan aksinya menipu korban-korbannya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bermula dari menjadi langganan salah satu toko pakaian di Balikpapan, ia berpura-pura menjadi admin toko dengan mengirim pesan ke nomor yang di tinggalkan oleh pelanggan di pada siaran langsung toko tersebut.

Baca Juga

Semarak Hari Jadi Polwan ke-77, Polresta Bulungan Ikut Ramaikan Senam Kreasi di Mapolda Kaltara

Semarak HUT TNI ke-80, Kodam VI/Mulawarman Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial

Vamelia Ibrahim Tekankan Pentingnya Sinergi Guru dan Orang Tua di Pendidikan Anak Usia Dini

Kerja Sama Strategis, Pemkab Tana Tidung dan Jamkrindo Percepat Proyek Infrastruktur

“Awalnya di tahun 2020 tersangka memulai, awalnya coba-coba ternyata berhasil dan berlanjut hingga akhir 2023, bahkan saat penangkapan tersangka sedang melakukan transaksi dengan calon korbannya, ” terang Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo dalam press conference yang dilaksanakan di gedung Mahakam, Polda Kalimantan Timur, Rabu (31/01/24).

Kejadian ini berlangsung selama 3 tahun dengan jumlah korban puluhan. Bahkan EM memasang notifikasi ketika sosial media penjual toko A tersebut akan melakukan siaran langsung.

“Jadi korbannya sudah banyak sekali, selama 3 tahun menjalankan aksinya dengan total kerugian yang belum bisa dihitung tapi setiap satu korban itu mengalami kerugian materi 150 ribu hingga 300 ribu, yang paling banyak 900 ribu,” ungkapnya lagi kepada awak media.

Pemilik toko A yang mengalami kerugian pertama kali dihubungin oleh S pada 22 Juli 2023 untuk mengkonfirmasi barang yang tidak sampai kepada S.

“Salah satu korban mengkonfirmasi ke admin toko A bahwa barangnya tidak sampai-sampai padahal sudah mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama Fitriah, setelah ditelusuri ternyata nomor yang menghubungi saudara S bukanlah admin toko A dan rekeningnya bukan milik toko A, dari situ pemilik toko A melapor pada kita dan kita melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Baca Juga : Hadiri Deklarasi Damai, Kapolda Kaltara Ajak Masyarakat Gelorakan Pemilu 2024 Damai dan Sukses

EM ditangkap dirumahnya di Lumajang, Jawa Timur selanjutnya dibawa ke polsek bersama pemilik rekening dan didapat hasil pemeriksaan pemilik rekening tak tahu menahu soal usaha tipu – menipu EM.

“Jadi tersangka ngakunya jualan online tapi tidak punya rekening BRI jadi pinjam ke tetangganya untuk melakukan transaksi sehingga pemilik rekening tak ada sangkut pautnya,” pungkas Yusuf.

Atas perbuatannya EM di jerat pasal 51 ayat 1 JO undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 12 milyar rupiah.

EM yang sehari-hari hanya ibu rumah tangga kini menjadi tahanan di unit 5 cyber polda Kalimantan Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lebih lanjut.(*)

Tags: BalikpapanHeadlinePenipuan Online.Polda Kaltim

Berita Lainnya

TNI Polri

Semarak Hari Jadi Polwan ke-77, Polresta Bulungan Ikut Ramaikan Senam Kreasi di Mapolda Kaltara

19 September 2025 16:07
TNI Polri

Semarak HUT TNI ke-80, Kodam VI/Mulawarman Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial

19 September 2025 13:37
Daerah

Vamelia Ibrahim Tekankan Pentingnya Sinergi Guru dan Orang Tua di Pendidikan Anak Usia Dini

19 September 2025 10:29
Daerah

Kerja Sama Strategis, Pemkab Tana Tidung dan Jamkrindo Percepat Proyek Infrastruktur

19 September 2025 10:19
Daerah

SPPG Nusantara Citra Bangsa Diresmikan, Salurkan Ribuan Porsi Makan Bergizi Setiap Hari

19 September 2025 07:38
Daerah

Bupati Ibrahim Ali Teken MoU Jargas, 725 Rumah di Tana Lia Segera Nikmati Gas Bumi

18 September 2025 21:36
Next Post

Deklarasi Pemilu Damai, Gubernur Zainal : Beda Pilihan Itu Biasa, Silaturahmi Harus Tetap Terjaga

Sosperda Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Ratusan Warga Pesisir, Supa’ad : Supaya Masyarakat Paham

Sosperda Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Ratusan Warga Pesisir, Supa'ad : Supaya Masyarakat Paham

Pangdam VI/Mlw, Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

Pangdam VI/Mlw, Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Infrastruktur Pesisir Balikpapan, Jembatan Baru Tingkatkan Mobilitas dan Perekonomian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korpri Tarakan Beri Penghargaan Pensiunan TMT September – Oktober 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Sertifikat Lahan Kecewa Tidak Diundang RDP Pencabutan 33 Peta Bidang Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AirAsia Masuk, Penerbangan Tarakan-Balikpapan Makin Kompetitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Teken MoU Jargas, 725 Rumah di Tana Lia Segera Nikmati Gas Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Dari Limbah Jadi Solusi: Pertamina AFT Sepinggan Borong 5 Penghargaan ENSIA 2025

19 September 2025 17:40
Solusi Jangka Pendek, DPRD Dorong Pembebasan Lahan untuk Akses ke SMPN 6 Juata Laut

Solusi Jangka Pendek, DPRD Dorong Pembebasan Lahan untuk Akses ke SMPN 6 Juata Laut

19 September 2025 17:39
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP