• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Tipu Korban Melalui Jual Beli Online, EM Diamankan Polda Kaltim

by Redaksi
1 Februari 2024 11:22
in Daerah, Kriminal, TNI Polri
A A

Press conference Polda Kaltim terkait kasus penipuan online, Rabu (31/1/24)

Balikpapan – Kembali terjadi kasus penipuan online. Kali ini korbannya merupakan sebuah toko di Balikpapan, Kalimantan Timur hingga sabang sampai merauke. EM yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur berumur 33 tahun ini melancarkan aksinya menipu korban-korbannya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bermula dari menjadi langganan salah satu toko pakaian di Balikpapan, ia berpura-pura menjadi admin toko dengan mengirim pesan ke nomor yang di tinggalkan oleh pelanggan di pada siaran langsung toko tersebut.

Baca Juga

YBM PLN UID Kaltimra Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Pastikan Program GENTING Tepat Sasaran di Samarinda

DWP Kaltara Soroti Degradasi Attitude Gen Z, Dorong Penguatan Literasi dan Peran Orang Tua

Pemprov Kaltara Bangun 13 PLTS Komunal untuk Percepat Pemerataan Listrik di Wilayah Perbatasan

JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar

“Awalnya di tahun 2020 tersangka memulai, awalnya coba-coba ternyata berhasil dan berlanjut hingga akhir 2023, bahkan saat penangkapan tersangka sedang melakukan transaksi dengan calon korbannya, ” terang Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo dalam press conference yang dilaksanakan di gedung Mahakam, Polda Kalimantan Timur, Rabu (31/01/24).

Kejadian ini berlangsung selama 3 tahun dengan jumlah korban puluhan. Bahkan EM memasang notifikasi ketika sosial media penjual toko A tersebut akan melakukan siaran langsung.

“Jadi korbannya sudah banyak sekali, selama 3 tahun menjalankan aksinya dengan total kerugian yang belum bisa dihitung tapi setiap satu korban itu mengalami kerugian materi 150 ribu hingga 300 ribu, yang paling banyak 900 ribu,” ungkapnya lagi kepada awak media.

Pemilik toko A yang mengalami kerugian pertama kali dihubungin oleh S pada 22 Juli 2023 untuk mengkonfirmasi barang yang tidak sampai kepada S.

“Salah satu korban mengkonfirmasi ke admin toko A bahwa barangnya tidak sampai-sampai padahal sudah mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama Fitriah, setelah ditelusuri ternyata nomor yang menghubungi saudara S bukanlah admin toko A dan rekeningnya bukan milik toko A, dari situ pemilik toko A melapor pada kita dan kita melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Baca Juga : Hadiri Deklarasi Damai, Kapolda Kaltara Ajak Masyarakat Gelorakan Pemilu 2024 Damai dan Sukses

EM ditangkap dirumahnya di Lumajang, Jawa Timur selanjutnya dibawa ke polsek bersama pemilik rekening dan didapat hasil pemeriksaan pemilik rekening tak tahu menahu soal usaha tipu – menipu EM.

“Jadi tersangka ngakunya jualan online tapi tidak punya rekening BRI jadi pinjam ke tetangganya untuk melakukan transaksi sehingga pemilik rekening tak ada sangkut pautnya,” pungkas Yusuf.

Atas perbuatannya EM di jerat pasal 51 ayat 1 JO undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 12 milyar rupiah.

EM yang sehari-hari hanya ibu rumah tangga kini menjadi tahanan di unit 5 cyber polda Kalimantan Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lebih lanjut.(*)

Tags: BalikpapanHeadlinePenipuan Online.Polda Kaltim

Berita Lainnya

Daerah

YBM PLN UID Kaltimra Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Pastikan Program GENTING Tepat Sasaran di Samarinda

4 Juni 2026 20:54
Daerah

DWP Kaltara Soroti Degradasi Attitude Gen Z, Dorong Penguatan Literasi dan Peran Orang Tua

4 Juni 2026 20:51
Daerah

Pemprov Kaltara Bangun 13 PLTS Komunal untuk Percepat Pemerataan Listrik di Wilayah Perbatasan

4 Juni 2026 20:45
JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar
Daerah

JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar

4 Juni 2026 19:47
Daerah

Perkuat Sinergi, Damkar Tana Tidung Latih Prajurit Yonif TP 922 Hadapi Kebakaran

4 Juni 2026 19:44
Daerah

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Rukun

4 Juni 2026 19:28
Next Post

Deklarasi Pemilu Damai, Gubernur Zainal : Beda Pilihan Itu Biasa, Silaturahmi Harus Tetap Terjaga

Sosperda Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Ratusan Warga Pesisir, Supa’ad : Supaya Masyarakat Paham

Sosperda Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Ratusan Warga Pesisir, Supa'ad : Supaya Masyarakat Paham

Pangdam VI/Mlw, Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

Pangdam VI/Mlw, Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Jupiter Aerobatic Team Tiba di Tarakan, Siap Emban Misi Internasional ke Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Pimpin Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haru dan Bangga, SMPN 1 Tarakan Lepas 339 Siswa Menuju Generasi Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi, Damkar Tana Tidung Latih Prajurit Yonif TP 922 Hadapi Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

YBM PLN UID Kaltimra Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Pastikan Program GENTING Tepat Sasaran di Samarinda

4 Juni 2026 20:54

DWP Kaltara Soroti Degradasi Attitude Gen Z, Dorong Penguatan Literasi dan Peran Orang Tua

4 Juni 2026 20:51
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP