TARAKAN – Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hery Purwono menghimbau kepada seluruh masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau lebih belum memiliki kartu tanpa penduduk (ktp), bisa datang ke Kantor Disdukcapil di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Mulawarman untuk pencetakan. Saat ini, ketersediaan blangko ktp sudah ada.
Perlu diketahui, ktp ini nantinya akan dipergunakan sebagai bukti identitas pada saat datang ke tps untuk pencoblosan surat suara di pemilu 2024. Makanya bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan belum dicetak ktp nya, dihimbau untuk mengurusnya.
“Silahkan datang saja, kami sampai menjelang hari H akan tetap membuka pelayanan untuk penerbitan ktp. Kami himbau khususnya pemilih pemula baru berusia 17 tahun di tahun ini atau tahun lalu yang belum punya ktp, silahkan saja mengajukan untuk pembuatan ktp sebagai dasar nanti mencoblos,” katanya kepada Fokusborneo.com, Selasa (6/2/24).
Ia menyarankan, jika nanti ketersediaan blangko ktp habis, masyarakat akan diarahkan membuat ktp digital karena dinilai lebih aman dibandingkan suket. Menurutnya, sesuai PKPU penggunaan ktp digital juga diperbolehkan sebagai salah satu persyaratan mencoblos selain ktp dan suket.
Baca Juga : Berusia 17 Tahun Belum Punya E-KTP, Boleh Nyoblos Asal Bawa SuketÂ
“Kalau diperaturan KPU itu, ada alternatif lain salah satunya ktp digital. Nanti kami mengarahkannya ke ktp digital, jadi melalui identitas digital di download di handphone, diverifikasi oleh Disdukcapil itu bisa juga ditunjukan saat mencoblos. Suket itu alternatif terakhir dan kami berharap gak perlu sampai mengeluarkan suket,” ujarnya.
Hery menjelaskan bakal menerbit suket jika tetap dibutuhkan. Hal itu juga telah diatur dalam PKPU terutama di juklit pemilu Nomor 66 tahun 2024.
“Kalau dari Disdukcapil, suket ini alternatif terakhir jika misalnya blangko ktp kosong. Tapi kan sekarang blangko ktp tersedia, jadi kami pastikan suket gak diperlukan,” pungkasnya.
Sebelumnnya, Anggota KPU Kota Tarakan Jumaidah menjelaskan bagi masyarakat belum terdaftar di dpt tetapi memilik hak pilih termasuk pemilih pemula, boleh memilih dengan datang ke tps membawa ktp pada pukul 12.00 wita. Apabila ktp belum jadi, boleh membawa suket perekaman yang dikelurkan Disdukcapil.(Mt)