Menu

Mode Gelap

Daerah

Mencoblos, Disdukcapil Sarankan Bawa KTP Digital Jika Tak Punya E-KTP


					Disdukcapil Sarankan KTP Digital Sebagai Pengganti E-KTP.Foto : Ilustrasi Perbesar

Disdukcapil Sarankan KTP Digital Sebagai Pengganti E-KTP.Foto : Ilustrasi

TARAKAN – Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hery Purwono menghimbau kepada seluruh masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau lebih belum memiliki kartu tanpa penduduk (ktp), bisa datang ke Kantor Disdukcapil di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Mulawarman untuk pencetakan. Saat ini, ketersediaan blangko ktp sudah ada.

Perlu diketahui, ktp ini nantinya akan dipergunakan sebagai bukti identitas pada saat datang ke tps untuk pencoblosan surat suara di pemilu 2024. Makanya bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan belum dicetak ktp nya, dihimbau untuk mengurusnya.

“Silahkan datang saja, kami sampai menjelang hari H akan tetap membuka pelayanan untuk penerbitan ktp. Kami himbau khususnya pemilih pemula baru berusia 17 tahun di tahun ini atau tahun lalu yang belum punya ktp, silahkan saja mengajukan untuk pembuatan ktp sebagai dasar nanti mencoblos,” katanya kepada Fokusborneo.com, Selasa (6/2/24).

Ia menyarankan, jika nanti ketersediaan blangko ktp habis, masyarakat akan diarahkan membuat ktp digital karena dinilai lebih aman dibandingkan suket. Menurutnya, sesuai PKPU penggunaan ktp digital juga diperbolehkan sebagai salah satu persyaratan mencoblos selain ktp dan suket.

Baca Juga : Berusia 17 Tahun Belum Punya E-KTP, Boleh Nyoblos Asal Bawa Suket 

“Kalau diperaturan KPU itu, ada alternatif lain salah satunya ktp digital. Nanti kami mengarahkannya ke ktp digital, jadi melalui identitas digital di download di handphone, diverifikasi oleh Disdukcapil itu bisa juga ditunjukan saat mencoblos. Suket itu alternatif terakhir dan kami  berharap gak perlu sampai mengeluarkan suket,” ujarnya.

Hery menjelaskan bakal menerbit suket jika tetap dibutuhkan. Hal itu juga telah diatur dalam PKPU terutama di juklit pemilu Nomor 66 tahun 2024.

“Kalau dari Disdukcapil, suket ini alternatif terakhir jika misalnya blangko ktp kosong. Tapi kan sekarang blangko ktp tersedia, jadi kami pastikan suket gak diperlukan,” pungkasnya.

Sebelumnnya, Anggota KPU Kota Tarakan Jumaidah menjelaskan bagi masyarakat belum terdaftar di dpt tetapi memilik hak pilih termasuk pemilih pemula, boleh memilih dengan datang ke tps membawa ktp pada pukul 12.00 wita. Apabila ktp belum jadi, boleh membawa suket perekaman yang dikelurkan Disdukcapil.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 236 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Terombang-ambing Semalaman, Dua Pemuda Tarakan Selamat Berkat Jeriken

29 Juli 2025 - 10:46

Kerusakan Lingkungan di Tana Tidung, PT PMJ Didenda Rp85 Miliar

29 Juli 2025 - 10:30

Tangis Haru, Lagu “Damai Bersamamu” Jadi Simbol Harapan dan Perubahan di Kampung Tematik Warna – Warni

29 Juli 2025 - 09:19

Realisasi Pajak Capai 45 Persen, Pemkot Kebut Penerimaan Lewat PBB dan Digitalisasi

29 Juli 2025 - 07:10

FLS3N 2025 Tingkat Provinsi, Hasanuddin Dorong Peserta Ekspresikan Seni dan Jaga Sportivitas

28 Juli 2025 - 21:18

Wali Kota Tarakan Hadiri Deklarasi Kampung Tematik, Dukung Inovasi Bebas Narkoba

28 Juli 2025 - 20:35

Trending di Daerah