TANA TIDUNG – BKSDM Kabupaten Tana Tidung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Disiplin PNS di Ball Room Luminor, Tanjung Selor, Selasa, (5/3/24) .
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekda Tana Tidung, Said Aqil, ST., MT. Dan Pada Pembukaan tersebut Sekda Tana Tidung membacakan sambutan Bupati Tana Tidung Ibrahim yang menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ini membawa perubahan signifikan dalam manajemen dan pengelolaan ASN untuk itu, sosialisasi hari Ini menjadi forum penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
“Melalui Undang-Undang ini, akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan,” ujarnya.
Selain Itu, kegiatan ini juga sebagai upaya pemberdayaan ASN akan ditingkatkan, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal untuk pembangunan daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kepala OPD, Sekretaris dan Staf Kepegawaian dari masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Tana Tidung. Dan narasumber dari BKN yakni Septria Minda Eka Putra, SH., MH dan Mahendrata Prasetiya Aji Utomo,SH. (her/Iik)
Discussion about this post