• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Ada Refund untuk Peserta JKN, Ini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Tarakan

by Redaksi
28 Mei 2024 22:03
in Daerah, Ekonomi
A A

Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan

13
VIEWS

TARAKAN, – Pemerintah memperbarui aturan terkait dengan denda layanan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengatakan sebelumnya dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 untuk denda layanan maksimal Rp 30 juta dan diberlakukan denda setiap rapat inap apabila masih masuk masa tenggang.

Baca Juga

Wali Kota Cup 2026, Ajang Golf Meriahkan HUT ke-129 Balikpapan

Karantina Kaltara dan BKK Tarakan Perkuat Sinergi Cegah Penyakit Zoonosis

Kredit di Kaltara Tumbuh Pesat 68,24%, Sektor Pertambangan Jadi Penopang Utama

Syukuran Keliling Warnai Peringatan HUT ke-129 Kota Balikpapan

Denda layanan ini diberlakukan karena biasanya alasan keterlambatan, baru bayar saat sakit akhirnya dikenakan masa tenggang 45 hari.

“Dalam aturan terbaru Surat Keputusan (SK) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang sudah diberlakukan sejak 8 Mei 2024 lalu, cukup satu kali dikenakan denda,” ujarnya.

“Jadi misalnya dimasa tenggang, rawat inap dikenakan denda kemudian keluar dan masuk lagi seminggu kemudian dikenakan denda lagi. Kalau sekarang hanya sekali saja dikenakan denda dalam rawat inap selama masa tenggang,” terangnya lagi.

Saat ini pihaknya sedang mendata masyarakat yang setelah 8 Mei hingga saat ini yang dikenakan denda kedua rawat inap. Ia tegaskan denda di rawat inap kedua tersebut bisa di refund.

Ia contohkan lagi, pasien A masuk rumah sakit untuk rawat inap 8 Mei dan dikenakan denda layanan. Ternyata seminggu lagi rawat inap dikenakan denda karena masih masa tenggang, maka BPJS Kesehatan wajib mengembalikan denda yang sudah dibayar pada rawat inap pertama.

“Kami sifatnya pro aktif, kami akan hubungi pasien tersebut bahwa ada refund dari BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Denda setiap kelas juga berbeda, nantinya denda layanan yang diambil apabila rawat inap pertama di kelas C kemudian ternyata kambuh dan dirawat lagi di kelas B. Maka yang di refund untuk pembayaran denda di kelas C.

“Artinya saya rasa Perpres ini pro rakyat, justru untuk meningkatkan kualitas,” tandasnya.(Ris/Iik)

Tags: Bpjs KesehatanDendaHeadlineJaminan kesehatanJKN

Berita Lainnya

Daerah

Wali Kota Cup 2026, Ajang Golf Meriahkan HUT ke-129 Balikpapan

31 Januari 2026 19:05
Daerah

Karantina Kaltara dan BKK Tarakan Perkuat Sinergi Cegah Penyakit Zoonosis

31 Januari 2026 16:55
Kredit di Kaltara Tumbuh Pesat 68,24%, Sektor Pertambangan Jadi Penopang Utama
Ekonomi

Kredit di Kaltara Tumbuh Pesat 68,24%, Sektor Pertambangan Jadi Penopang Utama

31 Januari 2026 14:20
Syukuran Keliling Warnai Peringatan HUT ke-129 Kota Balikpapan
Daerah

Syukuran Keliling Warnai Peringatan HUT ke-129 Kota Balikpapan

31 Januari 2026 11:00
Daerah

Gubernur Kaltara Zainal Raih The Best Governor 2026

31 Januari 2026 10:06
Transaksi QRIS di Kaltara Tumbuh Signifikan hingga 2025
Ekonomi

Transaksi QRIS di Kaltara Tumbuh Signifikan hingga 2025

30 Januari 2026 19:12
Next Post

SKK Migas Komitmen Bangun Ruang Hijau di Ibu Kota Nusantara

Kabid Humas Polda Kaltara terima Kunjungan dari Kepala PLN UP3 Prov. Kaltara

Ibu Kehormatan Taruna Akademi TNI Tanam Pohon Bersama Taruna Latsitardanus XLIV Di IKN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Karantina Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2.865 Burung Asal Sulawesi di Pelabuhan Semayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Kaltim Musnahkan Ribuan Bangkai Burung Hasil Penyelundupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Zidane, Mahasiswa Kedokteran UBT dari Perbatasan Tembus Ketatnya Beasiswa Sobat Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubes VII PDKT di IKN, Wagub Kaltara Tekankan Persatuan dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Penipuan Catut Nama Bupati Tana Tidung, Masyarakat Diminta Hati-Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Lindungi Data Pemilih Warga Binaan, Bawaslu Tarakan Jalin Koordinasi ke Lapas

Lindungi Data Pemilih Warga Binaan, Bawaslu Tarakan Jalin Koordinasi ke Lapas

31 Januari 2026 20:46

Wali Kota Cup 2026, Ajang Golf Meriahkan HUT ke-129 Balikpapan

31 Januari 2026 19:05
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP