• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Ada Refund untuk Peserta JKN, Ini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Tarakan

by Redaksi
28 Mei 2024 22:03
in Daerah, Ekonomi
A A
0

Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan

TARAKAN, – Pemerintah memperbarui aturan terkait dengan denda layanan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengatakan sebelumnya dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 untuk denda layanan maksimal Rp 30 juta dan diberlakukan denda setiap rapat inap apabila masih masuk masa tenggang.

Baca Juga

Serangan Berulang di Media Dianggap Bermotif Politik, Pemprov Ambil Sikap Tegas

Inovasi BUSAK PAUD Karya Bunda PAUD Tana Tidung Dapat Apresiasi dari Ketua Ikatan Doktor PAUD Indonesia

Dukungan Siti Rujiah Antarkan Pelajar Tarakan Raih Prestasi Regional

Membangun Silaturahmi Lewat Olahraga: Porwakab I Bulungan Segera Digelar

Denda layanan ini diberlakukan karena biasanya alasan keterlambatan, baru bayar saat sakit akhirnya dikenakan masa tenggang 45 hari.

“Dalam aturan terbaru Surat Keputusan (SK) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang sudah diberlakukan sejak 8 Mei 2024 lalu, cukup satu kali dikenakan denda,” ujarnya.

“Jadi misalnya dimasa tenggang, rawat inap dikenakan denda kemudian keluar dan masuk lagi seminggu kemudian dikenakan denda lagi. Kalau sekarang hanya sekali saja dikenakan denda dalam rawat inap selama masa tenggang,” terangnya lagi.

Saat ini pihaknya sedang mendata masyarakat yang setelah 8 Mei hingga saat ini yang dikenakan denda kedua rawat inap. Ia tegaskan denda di rawat inap kedua tersebut bisa di refund.

Ia contohkan lagi, pasien A masuk rumah sakit untuk rawat inap 8 Mei dan dikenakan denda layanan. Ternyata seminggu lagi rawat inap dikenakan denda karena masih masa tenggang, maka BPJS Kesehatan wajib mengembalikan denda yang sudah dibayar pada rawat inap pertama.

“Kami sifatnya pro aktif, kami akan hubungi pasien tersebut bahwa ada refund dari BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Denda setiap kelas juga berbeda, nantinya denda layanan yang diambil apabila rawat inap pertama di kelas C kemudian ternyata kambuh dan dirawat lagi di kelas B. Maka yang di refund untuk pembayaran denda di kelas C.

“Artinya saya rasa Perpres ini pro rakyat, justru untuk meningkatkan kualitas,” tandasnya.(Ris/Iik)

Tags: Bpjs KesehatanDendaHeadlineJaminan kesehatanJKN
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Serangan Berulang di Media Dianggap Bermotif Politik, Pemprov Ambil Sikap Tegas

5 Oktober 2025 16:21
Daerah

Inovasi BUSAK PAUD Karya Bunda PAUD Tana Tidung Dapat Apresiasi dari Ketua Ikatan Doktor PAUD Indonesia

5 Oktober 2025 07:11
Daerah

Dukungan Siti Rujiah Antarkan Pelajar Tarakan Raih Prestasi Regional

4 Oktober 2025 20:17
Daerah

Membangun Silaturahmi Lewat Olahraga: Porwakab I Bulungan Segera Digelar

4 Oktober 2025 20:15
Daerah

KI Kaltara Tegaskan Isu Anggaran BKAD Membengkak Hoaks

4 Oktober 2025 19:04
Sepakat Blokade Dibuka, Warga Beri Tenggat Waktu PT PRI Tuntaskan Komitmennya
Daerah

Sepakat Blokade Dibuka, Warga Beri Tenggat Waktu PT PRI Tuntaskan Komitmennya

4 Oktober 2025 18:53
Next Post

SKK Migas Komitmen Bangun Ruang Hijau di Ibu Kota Nusantara

Kabid Humas Polda Kaltara terima Kunjungan dari Kepala PLN UP3 Prov. Kaltara

Ibu Kehormatan Taruna Akademi TNI Tanam Pohon Bersama Taruna Latsitardanus XLIV Di IKN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Balikpapan Percepat Pembangunan Rumah Sakit dan Infrastruktur Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagas Program SDC, Muh. Ramli Lolos Pengabdian di IKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbangan Perdana AirAsia ke Tarakan Buka Peluang Konektivitas Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Tarakan Siapkan Lahan Masyarakat dan Lahan Tidur untuk Program Pertanian Menteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Ali Genjot Progres Pembangunan Gedung dan Jalan Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

dr. Khairul: Kualitas Pemimpin Ditentukan Kecerdasan Pemilih Bukan Karena Uang 

dr. Khairul: Kualitas Pemimpin Ditentukan Kecerdasan Pemilih Bukan Karena Uang 

5 Oktober 2025 19:14
Bintara Remaja AK 52/56 Polda Kaltara Gelar Bakti Sosial Bersihkan Pantai Mudani

Ribuan Pelari Meriahkan Swissôtel Nusantara Anniversary Run 2025 di Ibu Kota Nusantara

5 Oktober 2025 18:38
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP