Menu

Mode Gelap

Daerah

Desember Izin Berakhir, Ini Opsi Ditawarkan Pemerintah kepada Pihak Gereja Mawar Sharon


					Pemkot Tarakan mediasi persoalan tempat ibadah sementara Gereja Mawar Sharon dengan warga Selumit. Foto : Ist Perbesar

Pemkot Tarakan mediasi persoalan tempat ibadah sementara Gereja Mawar Sharon dengan warga Selumit. Foto : Ist

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan melakukan memediasi persoalan rumah ibadah sementara Gereja Mawar Sharon di Lantai 2 Gedung Indomaret di Kelurahan Selumit dengan warga. Mediasi kali ini, dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tarakan di Kampung Satu, Kecamatan Tarakan Tengah, Senin (12/8/24).

Adapun pembahasan dalam rapat ini, terkait perpanjangan izin rumah Ibadah Sementara Gereja Mawar Sharon yang mana izin penggunaan tempat berakhir akhir tahun 2024. Dimana untuk gereja permanen saat ini masih terkendala dengan izin sertifikat lahan.

“Di pertemuan rapat ini, kita akan memberikan 2 opsi pilihan untuk dapat dipahami bersama yaitu, pihak Gereja Mawar Sharon dapat segera mungkin menyelesaikan pembangunan gereja sampai dengan berakhirnya izin di tanggal 31 Desember 2024. Atau apabila tidak selesai dengan waktu yang ditentukan, dari pihak pemerintah akan menyiapkan tempat di kantor FKUB Tarakan untuk digunakan sebagai tempat ibadah sementara Gereja Mawar Sharon,” kata Ketua FKUB Kota Tarakan KH. Zainuddin Dalilla.

width"250"

Opsi kedua, ditambahkannya untuk proses izin rumah ibadah, diharapkan bisa segera diurus. Apabila terdapat kendala, agar secepatnya disampaikan kepada pihak Pemerintah Kota Tarakan.

width"400"
width"450"
width"400"

Adapun hasil kesepakatan dalam rapat sebagai berikut :
* Bahwa kesepakatan untuk Gereja Mawar Sharon dapat melaksanakan ibadah sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 di lantai 2 gedung Indomaret Kelurahan selumit, Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan dan tidak dilakukan perpanjangan lagi.
* Pihak Gereja Mawar Sharon diberikan tawaran Fasilitas agar menggunanakan Gedung FKUB lantai 3 sebagai tempat ibadah sementara Gereja Mawar Sharon.(**)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Cegah Penyelewengan! Ombudsman Minta Pengawasan Koperasi Merah Putih Diperkuat

14 Juni 2025 - 23:39

Perempuan Long Jalan Hadang Pemburu Gaharu, Sembilan Desa Bersatu Lindungi Hutan Lewat Permakades

14 Juni 2025 - 18:54

550 SK PPPK di Tarakan Diserahkan 23 Juni 2025

14 Juni 2025 - 18:13

Honorer Database BKN di Tarakan Masih 6 Orang Belum Diangkat PPPK

14 Juni 2025 - 15:49

Peresmian SDN 020 Sepaku Pasca Revitalisasi: Komitmen Bersama Menguatkan SDM dan Mewujudkan Pendidikan Berkualitas di Ibu Kota Nusantara

14 Juni 2025 - 15:35

Otorita IKN Menerima Laporan Hasil Studi Urban Mobility Masterplan dan Intelligent Mobility Ecosystem

14 Juni 2025 - 12:15

Trending di Daerah