Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Agu 2024

Solusi Tercepat, Dinkes Mungkinkan Subsidi Akomodasi Pasien BPJS Rujuk Kemoterapi Keluar Daerah


					Kepala Dinkes Provinsi Kaltara, Usman. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Kepala Dinkes Provinsi Kaltara, Usman. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Wacana subsidi bagi pasien BPJS Kesehatan yang belum bisa mendapatkan pelayanan kemoterapi karena masalah ketersediaan dokter Onkologi di RSUD dr. H. Jusuf SK, disambut baik Pemprov Kaltara. Melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, nilai anggaran yang dibutuhkan untuk subsidi ini segera dibahas bersama.

Kepala Dinkes Provinsi Kaltara, Usman menuturkan bentuknya bisa semacam kompensasi, bantuan atau subsidi untuk pasien kemoterapi yang akan dirujuk ke daerah terdekat, apakah ke Balikpapan atau Samarinda.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

“Kami akan lakukan perhitungan. Dalam waktu dekat kan akan dibahas anggaran perubahan, mudahan bisa masuk. Estimasi kita untuk 80 orang, pulang pergi Rp3 juta untuk 2 orang minimal Rp 500 juta lebih. Belum lagi biaya penginapannya,” tuturnya ditemui usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD Provinsi Kaltara di Kayan Hall Hotel Tarakan Plaza, Senin (12/8/24).

width"400"
width"400"
width"200"
width"300"
width"400"
width"400"
width"400"

Baca juga : DPRD Kaltara Dudukkan Satu Meja Semua Instansi Bahas Layanan Kemoterapi di RSUD dr. Jusuf SK 

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Disinggung soal Dokter Onkologi yang tidak bisa berdinas penuh waktu, sementara sekolah dokter yang spesialis Onkologinya dibiayai Pemprov Kaltara, kata dia salah satu rekomendasi dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Kaltara akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Meski sudah didapatkan informasi bahwa sub spesialis Onkologinya sebenarnya sudah dicabut, sehingga tidak memungkinkan lagi dokter tersebut melakukan pelayanan kemoterapi.

“Karena memang ini salah satu perjanjian atau pasca PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis), harus kembali mengabdi kemana dia ditugaskan. Sanksinya ya pencabutan sub spesialis terkait spesialis Onkologi itu, jadi kembali ke dokter biasa. Sertifikat keahlian untuk praktek Onkologi dicabut, jadi tidak bisa lagi praktek. Kalau pencabutan ini, bisa dikembalikan tergantung dari kolegiumnya atau perkumpulan dari ahli spesialis itu dengan melihat dan evaluasi,” tandasnya.

width"400"
width"400"

Selain itu, dalam regulasi perjanjian juga disebutkan, jika dokter yang disekolahkan tidak menjalankan kewajibannya mengabdi di Kaltara sebagai daerah yang menyekolahkannya, harus kembalikan 300 persen dari beasiswa yang diberikan.

Hal ini turut dibahas dengan dokter tersebut. Termasuk dalam regulasi itu juga memuat sanksi lainnya, misalnya laporan pidana.

Baca juga : Ini Penjelasan RSUD dr. Jusuf SK Terkait Layanan Kemoterapi Bagi Peserta BPJS yang Diberhentikan 

Usman menambahkan, sementara ini pelayanan kemoterapi di RSUD dr. H. Jusuf SK masih dilakukan dengan satu dokter sub spesialis dr. Melinda. Namun, saat ini jadwalnya hanya tiga hari dalam dua minggu. Pihaknya upayakan untuk bisa dimaksimalkan.

Lain halnya jika program subsidi dilakukan, maka pasien yang membutuhkan rujukan bisa teratasi. Pihaknya pun sudah berupaya melalui Gubernur Kaltara bersurat ke Direktur BPJS Pusat terkait diskresi atau paruh tugas apakah bisa dilakukan.

“Jadi Dokter Onkologi paruh waktu bisa dikerjasamakan dengan BPJS Kesehatan. Harapan kita dalam dua minggu bisa keluar suratnya,” harapnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Kaltara di Rupatama Mabes Polri

19 Agustus 2025 - 21:55

Respon Kilat, Batalyon A Brimob Kaltim Amankan TKP dan Evakuasi Korban Penusukan di Jl. Penegak Kota Balikpapan

19 Agustus 2025 - 20:05

Srikandi Satbrimob Polda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Nasional, Briptu Dian Raih Juara 1 Perorangan

19 Agustus 2025 - 19:05

Keluarga Besar Batalyon A Pelopor Meriahkan HUT RI Ke-80 dengan Lomba Penuh Semangat

19 Agustus 2025 - 18:15

Tim Gabungan Basarnas dan Damkar Polewali Mandar Bergerak Cepat Tangani Laporan Orang Hilang

19 Agustus 2025 - 16:50

Pertamina EP Tarakan Klarifikasi Alokasi Dana CSR, Fokus Bantuan di Area Ring 1

19 Agustus 2025 - 15:36

Trending di Daerah