Menu

Mode Gelap

Daerah

BPJS Beri Ruang Diskresi Atasi Masalah Layanan Kemoterapi


					Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Rapat kerja gabungan Komisi DPRD Provinsi  Kalimantan Utara (Kaltara) dengan menghadirkan instansi terkait untuk membahas terhentinya layanan kemoterapi bagi pasien BPJS di RSUD dr. H. Jusuf SK, disambut baik pihak BPJS Kesehatan yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. Rapat gabungan ini dilaksanakan di Ruang Kayan Hall Hotel Tarakan Plaza, Senin (12/8/24).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan meminta masyarakat berpikiran positif dengan permasalahan layanan kemoterapi ini. Semua pihak sudah bergerak untuk mencari solusi tercepat.

“Kami juga sudah memproses diskresi. Lebih bersabar saja, karena ini kan regulasi, dalam PP 47 Tahun 2021 kan disebutkan SDM harus penuh waktu. Dalam diskresi nanti tergantung rumah sakit yang mengajukan. Tapi kalau dr. Melinda memang belum bisa sekarang untuk Onkologi, bisanya untuk konsultasi. Cuma  memang tidak diajukan juga, silahkan kalau mau diajukan. Tapi, namanya institusi pengajuan harus melalui surat resmi,” terangnya.

Meski belum bisa menyebutkan kapan BPJS pusat membalas permintaan dari diskresi yang diajukan Pemprov Kaltara, pihaknya memastikan akan berusaha untuk mendorong secepatnya. Hanya saja sampai saat ini RSUD dr. H Jusuf SK belum membalas surat dari BPJS Kesehatan hingga saat ini.

Baca juga : Solusi Tercepat, Dinkes Mungkinkan Subsidi Akomodasi Pasien BPJS Rujuk Kemoterapi Keluar Daerah 

“Kan sedang dikaji ni. Kalau untuk urusan Onkologi kan harus ada dokter bedah Onkologi, sekarang kan dicabut lagi. Tinggal dr. Melinda, tapi dipastikan lagi jangan sampai beririsan dengan di rumah sakit lain, kan tidak boleh lebih dari tiga,” jelasnya.

Ditambah lagi kewenangan konsultan Onkologi yang dimiliki dr. Melinda berbeda dengan dokter bedah Onkologi. Sehingga harus melalui kajian.

Pihaknya juga tidak bisa menutup pelayanan kemoterapi selama ada dokter spesialis yang bisa berdinas, meski paruh waktu. Hanya saja, layanan tersebut tidak menjadi tanggungan BPJS bagi pasien BPJS, karena pihak rumah sakit harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. Sementara diskresi juga masih dalam proses pengajuan dan belum disetujui BPJS pusat.

“Intinya tidak ada masalah selama ada dokter, kalau mau dibuka besok ya bisa dan tidak usah tunggu diskresi. Saya sih tidak mau mencampuri urusan internal rumah sakit. Urusan kami kan penjaminan, selama ada dokter dan lengkap ya silahkan,” tegasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pop ke IKN Tidak Dipungut Biaya Apapun Setiap Hari, Stop Pungutan Liar Masuk ke IKN

6 Juli 2025 - 21:19

Nusantara Eco Traveler: Hadirkan Pengalaman Baru Jelajahi Nusantara

6 Juli 2025 - 21:02

Gubenur Bahas Potensi Pengembangan Olahraga Bersama Menpora

5 Juli 2025 - 15:52

Pekan Olahraga dan Seni Nusantara Pegawai OIKN: Ajang Menempa Karakter di kota Nusantara

5 Juli 2025 - 14:58

Gubernur Harapkan Pengalihan PI 10 Persen Dapat Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah

5 Juli 2025 - 12:46

Pemerintah Kota Balikpapan Pilih 39 Calon Paskibraka Terbaik

5 Juli 2025 - 08:07

Trending di Daerah