TARAKAN – Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun.
SK remisi diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Walikota Tarakan Bustan didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno bertempat di Halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Sabtu (17/08).
Penyerahan RU dilaksanakan sesaat setelah Upacara Bendera Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Balai Kota. Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 1.090 orang Narapidana dinyatakan berhak menerima RU dengan besaran 1 hingga 6 bulan dengan rincian RU I 1.078 orang dan RU II 12 orang dimana dari RU II 11 orang diantarnya langsung bebas dan 1 orang harus menjalani subsider atau denda.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan menerangkan bahwa Penyerahan RU dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang dilaksanakan setiap tahunnya merupakan implementasi dari pemenuhan Hak WBP.
“Hari ini kami jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan berkesempatan mengikuti pelaksanaan upacara bendera HUT RI yang dirangkai dengan penyerahan Remisi. Kami mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Pj Walikota Tarakan beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berkenan menyerahkan SK Remisi langsung kepada perwakilan WBP. Tentu hal ini merupakan bukti perhatian pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas pemenuhan hak Narapidana yang sebagaimana diatur pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi meliputi Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat”, terang Kalapas.
Kalapas Sutarno menambahkan bahwasanya Narapidana yang berhak menerima Remisi adalah yang telah dinyatakan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
“WBP yang berhak menerima Remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dimana telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan resiko sesuai Standar Instrumen Penilaian Narapidana (SIPN). Kami ucapkan selamat kepada seluruh Narapidana terlebih penerima RU II Langsung bebas. Semoga remisi ini dapat menjadi hadiah di hari kemerdekaan dan kami harapkan dapat menjadi motivasi untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahan serta berubah menjadi lebih baik kedepannya”, pungkasnya. (**)
Discussion about this post