TANA TIDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung telah membuka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Tana Tidung, Selasa (27/8/2024).
Terlihat pada hari pertama jadwal pendaftaran, suasana di Kantor KPU belum terlihat adanya kedatangan pasangan Bacabup dan Bacawabup Kabupaten Tana Tidung yang mendaftar.
Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung, Apriadi saat diwawancara mengatakan bahwa hari pertama jadwal pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung yang dibuka tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024.
“Hari pertama Selasa tanggal 27 Agustus 2024 tidak ada Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tana Tidung yang mendaftar,” sebut Ketua KPU Apriadi kepada Fokus Borneo, Rabu (28/8/2024).
Apriadi mengungkapkan, KPU Tana Tidung telah siap menerima Bacalon yang akan mendaftar, mulai dari ruangan hingga petugas.
“Untuk kesiapan sebagaimana disaksikan kita sudah bersiap dari ruangan, petugas-petugas, petugas admin silon nya yang akan memverifikasi kelengkapan berkas calon yang akan mendaftar sudah siap,” jelasnya.
Baca Juga :Dua Paslon Pendaftar Pilkada Tana Tidung Dijadwalkan ke KPU 29 Agustus
Pendaftaran para calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari hingga 29 Agustus 2024.
Pihaknya berharap tahapan demi tahapan dalam Pilkada tahun 2024 ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala apapun.
Setelah proses pendaftaran, KPU di tiap masing-masing daerah akan melakukan penelitian persyaratan calon yang telah mendaftar.
Di tahapan selanjutnya KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada 2024 di 27 November 2024.
Para pasangan calon kepala daerah ini kemudian akan melaksanakan kampanye politik yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
“Pemungutan suara di Pilkada serentak tahun ini akan digelar pada 27 November 2024 mendatang secara serentak di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (her/Iik)
Discussion about this post