• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Sekda Balikpapan Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada

by Redaksi
8 September 2024 21:31
in Daerah, Pemkot Balikpapan
A A
0

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin

BALIKPAPAN – Sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kota Balikpapan telah berjalan. Aparat Sipil Negara (ASN) khususnya Kota Balikpapan harus menegakkan netralitas menjelang Pilkada.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin menegaskan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan harus netral.

Baca Juga

DLH Balikpapan Siap Tata Lahan Puskib Jadi Taman Kota Jika Diserahkan ke Pemkot

DLH Balikpapan: Penanaman Pohon Bisa Jadi Solusi Banjir, Tetapi Hanya pada Lahan Milik Pemkot

Balikpapan Perkuat Iklim Investasi: Wali Kota Pastikan Pengawasan Perizinan Berjalan Ketat

Gubernur Himbau Perangkat Daerah dan Swasta Tingkatkan Penggunaan Jasa Penerbangan di Bandara Juwata Tarakan

“Sudah ada aturan yang mengatur bahwa ASN harus netral,” jelasnya kepada awak media pada Jumat (6/9/2024).

Lanjut Muhaimin mengatakan, pengawasan yang dilakukan untuk menjaga netralitas ASN dilingkungan Pemkot Balikpapan dapat dilakukan dengan banyak cara, bisa diawasi langsung dari Bawaslu, wartawan maupun seluruh masyarakat Balikpapan.

“Insyaallah ASN Balikpapan akan melaksanakan aturan. Ini bukan yang pertama,” ujarnya.

Apabila ada ASN Pemkot Balikpapan yang tidak netral, maka dapat dilaporkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Bawaslu dan bisa di media sosial.

“Kalau menemukan sesuatu yang kira-kira tidak netral kan gampang, karena seluruh publik semua bisa digunakan untuk melakukan pengawasan,” terangnya.

Terkait sanksi terhadap ASN yang terlibat dalam politik, maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan.

“Insyaallah ASN Balikpapan dapat melaksanakan aturan dengan baik,” ujarnya.

Dilansir dari laman Humas BKN, bahwa jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk. Sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu.

Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan jabatan selama 12 bulan.

Serta, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral. Pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN sendiri berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan. Melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

Yang mana setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN. Yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN

Tags: HeadlineNetralitas ASNPilkada 2024Warta Balikpapan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

DLH Balikpapan Siap Tata Lahan Puskib Jadi Taman Kota Jika Diserahkan ke Pemkot

28 November 2025 10:01
Daerah

DLH Balikpapan: Penanaman Pohon Bisa Jadi Solusi Banjir, Tetapi Hanya pada Lahan Milik Pemkot

28 November 2025 06:54
Daerah

Balikpapan Perkuat Iklim Investasi: Wali Kota Pastikan Pengawasan Perizinan Berjalan Ketat

27 November 2025 17:50
Daerah

Gubernur Himbau Perangkat Daerah dan Swasta Tingkatkan Penggunaan Jasa Penerbangan di Bandara Juwata Tarakan

27 November 2025 17:20
Daerah

Fasilitas Royal Mahligai Segera Dibuka, Tawarkan Konsep Latihan Golf Modern di Tengah Kota

27 November 2025 17:06
Pemprov Dorong Keterlibatan Penyandang Disabilitas Dalam Program Pembangunan Daerah
Daerah

Pemprov Dorong Keterlibatan Penyandang Disabilitas Dalam Program Pembangunan Daerah

27 November 2025 15:55
Next Post

Festival Literasi Kaltara Digelar di Sebatik, Ada Farel Prayoga hingga Penyanyi Inka Christie

Peluncuran Buku Perdana Captain Eddy Sumartono : Inspirasi Bagi Pelaku Bisnis untuk Berinovasi di Era Teknologi

Peluncuran Buku Perdana Captain Eddy Sumartono : Inspirasi Bagi Pelaku Bisnis untuk Berinovasi di Era Teknologi

Gubernur Apresiasi Perolehan Medali di Ajang PON

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • UPACARA, BURUNG-BURUNG, DAN PERCAKAPAN DI BAWAH BENDERA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Umumkan 14 Calon KPID, Fit and Proper Test Dijadwalkan 15-16 Desember 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tana Tidung Luncurkan ATM Beasiswa “KTT Pintar”, Dorong Akses Pendidikan Lebih Mudah dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Burung Kuau Raja Muncul di Hutan Lindung Sungai Lesan, Pertanda Ekosistem Masih Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mawar Kalahkah Asoka di Turnamen Tenis Desi & Salman Cup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

DPD RI Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Hasan Basri Monitoring Penyaluran BLTS Kesra di Tarakan

28 November 2025 10:29

DLH Balikpapan Siap Tata Lahan Puskib Jadi Taman Kota Jika Diserahkan ke Pemkot

28 November 2025 10:01
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP