Menu

Mode Gelap

Daerah

Dukung BAIS, LAT Tana Tidung Ajak Masyarakat Jaga Adat Istiadat


					Dukung BAIS, LAT Tana Tidung Ajak Masyarakat Jaga Adat Istiadat Perbesar

TIDUNG PALA, – Dukungan masyarakat adat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disampaikan Aji Askandar M Ali, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Tidung (LAT) Kabupaten Tana Tidung.

Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam pilkada Tana Tidung Bumi Upun Taka tahun 2024 meminta semua masyarakat menjaga adat istiadat.

“Kami masyarakat tempatan menegaskan ini bukan hanya soal dukungan politik kepada Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 BAIS (Ibrahim Ali-Sabri), tapi lebih jauh daripada itu bermaksud untuk menjaga adat istiadat, tradisi budaya yang positif,” ujarnya, Senin (21/10/2024).

Ia menuturkan, keinginan MHA hanya mau menjaga tana leluhurnya dari ketimpangan sosial, ganguan kebudayaan dan politik negatif momentum Pilkada tahun ini. Menurutnya, pentingnya keselarasan antara hukum formal yang tertulis dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

“Hukum positif dalam hal ini Kepolisian harus netral dan harus lebih aktiflah. Kami mendukung Pilkada yang damai, setiap orang harus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Menyebarnya fitnah, berita bohong, adu domba harusnya bisa dibendung dan ditangani oleh kepolisian. Kami berharap pihak Polres Tana Tidung lebih hadir dan bertindak tegas,” tandasnya.

Sebagai MHA, pihaknya mengambil sikap, karena memang hukum ini tidak selalu tertulis dalam undang-undang. Namun memiliki kekuatan yang mengikat, karena telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Peradilan adat akan kami gelar, untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang selalu membuat keributan, keonaran dan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Ia kembali mengingatkan konsep hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Sebagai warga negara Indonesia, sudah seharusnya memahami tentang definisi hukum dan kedudukan masyarakat dalam suatu sistem hukum. Menurutnya, hukum adalah landasan bagi masyarakat untuk hidup berdampingan secara harmonis.

Living law, hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan bagian dari KUHP yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Menyatakan, hukum yang hidup dalam masyarakat tetap berlaku walaupun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian kelestarian budaya, hukum yang sesuai dengan living law dapat membantu melestarikan budaya dan nilai-nilai luhur suatu bangsa. Dengan memahami konsep living law, masyarakat Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih adil, efektif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Sudah seharusnya (LAT) di Tana Tidung selalu utamakan dan majukan orang Tidung. Kami bersyukur ada orang yang seperti Ibrahim Ali-Sabri mau mengangkat dan memajukan Tana Tidung, jika tidak Tana Tidung hanya tinggal nama,” ungkapnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Jalin Sinergitas Lembaga, BawasluTarakan Turut Hadir dalam Koordinasi Bawaslu Kaltara dengan Binda Kaltara

8 Juli 2025 - 17:58

Sidik Dugaan Penyimpangan Fasilitas KUR, Ada Data Kependudukan Sengaja Diubah

8 Juli 2025 - 11:14

Satu Unit Rumah di Komplek Perumahan Bandara Juwata Tarakan Terbakar 

8 Juli 2025 - 10:07

Pemprov Kaltara Tindaklanjuti Tawaran Investor Myko Global

8 Juli 2025 - 08:15

Terapkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga Berhasil Lampaui Target Produksi Migas

8 Juli 2025 - 08:04

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan

8 Juli 2025 - 07:49

Trending di Daerah