TANA TIDUNG, – Laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2024, sudah ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Tidung.
Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah mengatakan pihaknya sudah menerima laporan, berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024.
Laporan dugaan pelanggaran dengan nomor 009/PL/PB/KAB/24.03/XI/2024 tanggal 29 November 2024 dan 010/PL/PB/KAB/24.03/XI/2024 tanggal 30 November 2024.
“Laporan tersebut memuat permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS Kecamatan Sesayap Hilir dan 2 TPS Kecamatan Sesayap,†ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Ia menyebut, sesuai laporan yang disampaikan ada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diusulkan PSU. Yakni di Desa Sepala Dalung TPS 1 dan TPS 2, TPS 1 di Desa Bandan Bikis serta TPS 1 di Desa Sesayap Selor yang berada diwilayah Kecamatan Sesayap Hilir.
Kemudian, TPS 3 Desa Tideng Pale Timur dan TPS 7 Desa Tideng Pale yang berada diwilayah Kecamatan Sesayap.
Dari dua laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, melakukan mekanisme Penanganan Pelanggaran telah melakukan kajian awal. Berdasarkan laporan dengan nomor 009/PL/PB/KAB/24.03/XI/2024 dan nomor 010/PL/PB/KAB/24.03/XI/2024, hasilnya kedua laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.
“Sehingga kami meregister laporan tersebut dengan nomor 006/Reg/LP/PB/KAB/24.03/XII/2024 dan 007/Reg/LP/PB/KAB/24.03/XII/2024,†tandasnya.
Pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan kepada pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Dari hasil klarifikasi, keterangan tersebut sebagai dasar pertimbangan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan status laporan tersebut.
Setelah dilakukan rapat pleno pada 3 Desember 2024 pukul 21.00 Wita di kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, menghasilkan keputusan 4 TPS di Kecamatan Sesayap Hilir dan 2 TPS Kecamatan Sesayap dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.
“Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tana Tidung untuk ditindaklajuti sesuai peraturan perundang-undangan,†tandasnya.(**)















Discussion about this post