• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

BPOM Cabut Izin 55 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya bagi Kesehatan

by Redaksi
12/12/2024
in Daerah
A A

Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan

TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin 55 produk kosmetik yang beredar di pasaran, setelah dipastikan mengandung bahan berbahaya. Temuan ini didapat setelah BPOM melakukan pengujian sampling selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.

Dalam rilis BPOM, 55 produk tersebut mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Semua bahan itu berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga

Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai Golf, Hadirkan Layanan Premium Terintegrasi

Sekprov Tinjau PT. KIPI, SINERGI Kaltara Siap Hubungkan UMKM dengan Industri

Dari Mesin Jahit hingga Gerobak Salome, YBM PLN UID Kaltimra Hadir Menguatkan Langkah Mustahik Menuju Kemandirian

Material Jembatan Beton Desa Seludau Terus Didatangkan, Percepat Pembangunan

Diantaranya, salah satu kosmetik impor asal China, Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15-#02 (NA11211201040), Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream -R04 (NA11211300237) dan Pinkflash Multi Face Pallate PF-MO2-#01 (NA11211200494).

Produk Pinkflash saat ini juga beredar di Tarakan, sehingga BPOM Tarakan pun sudah mendapatkan intruksi untuk menarik produk tersebut dari pasaran untuk dilakukan pemusnahan.

Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan mengakui kosmetik serupa terjual bebas di pasaran dan juga salah satu kosmetik impor yang laris terjual di e-commerce.

“Kami sudah menerima surat edaran dari BPOM Pusat terkait hal tersebut sejak 3 Desember 2024 lalu. Produk Pinkflash ini mengandung pewarna K3, K10 dan pewarna acid orange 7,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Harianto menambahkan, nomor izin edar untuk produk Pinkflash yang mengandung bahan berbahaya tersebut sudah dibatalkan. Sehingga, nomor izinnya sudah tidak berlaku lagi.

Selain itu, produk Pinkflash yang di impor PT FCL International Indonesia ini tidak hanya dicabut izin edarnya, tetapi juga tidak diizinkan untuk diimpor lagi.

“Kandungan pewarna merah K3, K10 dan acid orange 7 yang terkandung dalam produk ini memang memiliki sifat karsinogenik. Dampak berbahayanya bisa sampai menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati,” terangnya.

Pihaknya juga sudah menurunkan tim untuk menyisir pasar kosmetik yang menjual produk kosmetik Pinkflash sebagai langkah tindak lanjut dari BPOM Pusat di wilayah Kaltara. Intruksinya jelas, jika ditemukan langsung dilakukan penyitaan dan dimusnahkan.

“Kita tidak kembalikan karena mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan. Segera kami lakukan penyisiran dengan metode pemeriksaan ke toko kosmetik konvensional maupun lapak kosmetik online,” tegasnya.

jika ditemukan adanya peredaran Pinkflash dengan nomor NA yang sama, maka pihaknya akan memberikan surat peringatan. Hal ini dilakukan lantaran menurutnya para pelaku usaha kurang mengetahui terkait bahan dari kosmetik yang diproduksi.

“Produsennya juga akan mendapatkan sanksi berat, karena ada perbedaan produk yang diberikan dari pihak produsen kepada BPOM dan produk yang didistribusikan atau yang mereka lepas ke pasar. Kita pun tidak langsung percaya produk yang didaftarkan, tapi langsung cek lapangan untuk memastikan,” tandasnya. (rs)

Tags: BPOMHeadlineKosmetik Ilegal

Berita Lainnya

Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai Golf, Hadirkan Layanan Premium Terintegrasi
Daerah

Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai Golf, Hadirkan Layanan Premium Terintegrasi

10 Juli 2026 13:37
Festival Rakyat Kaltara 2026 Dibuka, Pemprov Perkuat UMKM dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Daerah

Sekprov Tinjau PT. KIPI, SINERGI Kaltara Siap Hubungkan UMKM dengan Industri

10 Juli 2026 12:17
Daerah

Dari Mesin Jahit hingga Gerobak Salome, YBM PLN UID Kaltimra Hadir Menguatkan Langkah Mustahik Menuju Kemandirian

10 Juli 2026 12:14
Daerah

Material Jembatan Beton Desa Seludau Terus Didatangkan, Percepat Pembangunan

10 Juli 2026 11:09
Festival Rakyat Kaltara 2026 Dibuka, Pemprov Perkuat UMKM dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Daerah

Festival Rakyat Kaltara 2026 Dibuka, Pemprov Perkuat UMKM dan Gerakkan Ekonomi Lokal

10 Juli 2026 09:14
Daerah

Hakim Vonis Handi Aliansyah Empat Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan dan Pengalihan Objek Sitaan

9 Juli 2026 20:25
Next Post

417 Siswa di Balikpapan, Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Kepala BNN RI Akan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Selumit Pantai Tarakan

Persit Kartika Chandra Kirana Daerah VI/Mulawarman Tampilkan Kreasi Kalung Sulam Tumpar untuk Program #PersitBisa

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan dan Jembatan Terancam Rusak, Pemkab Tana Tidung Batasi Muatan Truk Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat Minta DPRD Tarakan Bijaksana dan Tak Politisasi Sengketa Waris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Sawit Tetap Jalan, Perusahaan Diminta Pastikan Muatan Sesuai Ketentuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tana Tidung Jajaki Pendirian Kampus Bersama UIN Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kapolda Baru Irjen Agus Wijayanto Disambut Hangat di Polda Kaltara

Perkuat Kinerja dan Integritas, Kantor Pertanahan Balikpapan Gelar Evaluasi Internal

10 Juli 2026 15:09
Kapolda Baru Irjen Agus Wijayanto Disambut Hangat di Polda Kaltara

Genjot Target PTSL 2026, Kantor Pertanahan Balikpapan Gelar Evaluasi Tengah Tahun

10 Juli 2026 14:04
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP