BALIKPAPAN, – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sudah mempersiapkan Detail Enginering Design (DED) pembangunan Flyover atau jalan layang Simpang Lima Muara Rapak.
Rencana pembangunannya pun sudah diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Bahkan beberapa waktu lalu mendapatkan kunjungan dari Komisi 5 DPR RI.
Selain itu, wacana flyover ini sudah dibahas kembali dalam pertemuan dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim bersama Pemkot Balikpapan beberapa minggu lalu. Namun, belum ada progres pembangunan hingga saat ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin menuturkan, DED yang ada telah di PUPR Provinsi Kaltim.
“Teman-teman PUPR Provinsi akan melihat lagi review tersebut. Apakah masih bisa dilaksanakan sesuai dengan hasil DED yang sudah di review,†kata Muhaimin.
Selanjutnya, pihaknya akan menghitung kembali pembebasan lahan yang akan terkena dalam pembangunan lahan flyover.
“Nanti berbagi porsi mana yang menjadi pemerintah kota dan mana yang menjadi kewenangan provinsi,†jelas Muhaimin.
Meski demikian, Muhaimin mengungkapkan kawasan jalan tol muara rapak tersebut masih menjadi kewenangan Pemprov Kaltim dan bukan Pemkot Balikpapan.
“Kewenangannya kan belum diserahkan ke pemerintah kota, masih menjadi kewenangannya provinsi sehingga nanti yang mau dibicarakan adalah setelah dihitung berapa zonasi areanya. Untuk pembebasan lahan itu. Baru nanti akan ada pertemuan antara PUPR Provinsi dengan Pemerintah Kota Balikpapan,†ungkap Muhaimin.
Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan pembebasan lahan di bawah Hotel Mahakam atau lahan eks Taman Citra yang saat ini jalan sudah dilebarkan.
Sedangkan disisi sebelah kiri dari arah lampu merah belum dilakukan pembebasan lahan.
“Sisi kirinya kan lebih banyak. Nah itu nanti yang mau dikaji lagi, dihitung lagi oleh PUPR Provinsi,†papar Muhaimin.
Pembangunan flyover ini menggunakan anggaran dari APBD Provinsi Kaltim, atau bisa saja Pemerintah Provinsi Kaltim mengusulkan ke Pemerintah Pusat. Sehingga menggunakan anggaran dari APBN.
“Yang jelas tidak di pemerintah kota, karena kewenangan jalannya menjadi kewenangan provinsi,†tegasnya. (*)
Discussion about this post