Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Feb 2025

Inpres Terbaru, Anggaran Perjalanan Dinas ASN Dipotong 50 Persen


					Kepala BPKAD Kaltara, Deny Harianto Perbesar

Kepala BPKAD Kaltara, Deny Harianto

TANJUNG SELOR, – Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025, pemerintah daerah diperintahkan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini diambil sebagai langkah agar penggunaan anggaran lebih efektif dan efisien.

Inpres itu juga diperkuat dengan surat edaran dua kementerian sekaligus, yakni Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kepala Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto saat dikonfirmasi mengatakan sudah mendapatkan intruksi tersebut. Pihaknya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara langsung mengambil sikap sebagai tanggapan dikeluarkannya Inpres pertama tahun ini yang berkaitan anggaran perjalanan dinas tersebut.

width"400"
width"400"
width"400"

“Pemprov Kaltara sudah mengeluarkan instruksi Gubernur Kaltara, menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait perjalanan dinas ini,” katanya, Senin (3/2/2025).

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Ia menyebutkan, dalam Inpres tersebut Kepada seluruh kepala daerah se-Provinsi Kaltara serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diminta untuk memperhatikan terkait anggaran perjalanan dinas masing-masing.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

” Dalam instruksi itu, perjalanan dinas hanya 50 persen dari yang sudah dianggarkan. Kami juga sudah melakukan penandaan, anggaran terkait apa yang diamanatkan dalam instruksi Gubernur dan surat edaran dari kementerian,” jelasnya.

width"400"
width"400"

Deny mengungkapkan, meski anggaran perjalanan dinas sudah ditetapkan, pihaknya tetap harus melakukan pemotongan 50 persen sesuai kebijakan yang ada. Nantinya, secara bertahap realisasi penggunaan anggaran perjalanan dinas itu, akan secara bertahap di laporkan kepada Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kaltara.

width"200"
width"300"

“Sesuai surat edaran itu juga, kita akan laporkan secara bertahap ke Ketua TPID. Tentu ini nantinya akan menjadi evaluasi. Sehingga instruksi ini harus benar-benar dijalankan. Jadi kalau misalnya sudah dianggarkan Rp1 miliar, tinggal potong setengah, jadi Rp500 juta,” tandasnya. (*)

width"400"
width"400"
Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Provinsi Anhui Jajaki Potensi Investasi Infrastruktur dan Perumahan di IKN

20 Agustus 2025 - 17:05

Pertamina Patra Niaga Kalimantan Meriahkan HUT ke-80 RI, Perlombaan di SPBU hingga Program Hadiah BrightGas

20 Agustus 2025 - 16:49

Kabid Humas Polda Kaltara Hadiri Panen Perdana Padi Lokal dan Peresmian Bangsal Pasca Panen di Tanjung Palas Timur

20 Agustus 2025 - 16:01

Temu Musik se-Kaltara, Ajang Berbagi Ilmu Pelaku Seni Musik Bumi Benuanta

20 Agustus 2025 - 15:05

Wagub Panen Padi Perdana Varietas Lokal di Desa Wonowulyo, Bulungan

20 Agustus 2025 - 14:55

Pencairan JHT Anggota Korpri Tarakan Lebih Cepat Melalui JMO

20 Agustus 2025 - 12:34

Trending di Daerah