TARAKAN – Area dermaga Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan tampak sepi dari aktifitas kendaraan pribadi setelah adanya penerapan sistem drop zone.
Kendaraan pribadi baik roda dua dan roda 4 dilarang masuk sampai dermaga. Dinas Perhubungan telah menyiapkan area drop zone dan area parkir kemudian bus untuk mengangkut penumpang.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Nasuha mengatakan, penerapan sistem ini dilakukan berdasar surat edaran (SE) Gubernur Kaltara No. 500.11.1/0507/DISHUB/GUB tentang Sterilisasi Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Di jelaskannya, kendaraan yang mengangkut barang dan penumpang tidak diperkenankan masuk ke dalam dermaga. Pengantaran menggunakan sistem drop zone dimana terdapat area yang telah ditetapkan untuk menurunkan barang ataupun penumpang.
Ia menjelaskan, pembangunan drop zone berasal dari anggaran Pemprov Kaltara Rp 6 miliar lebih. Area ini bisa menampung 96 mobil dan 100 motor
“Biaya untuk membangun ini cukup mahal. Ini kan uang rakyat, kalau bisa kita gunakan sebaik mungkin. Kalau tertib kan dengan baik, itu harapkan kita,†katanya.
Adapun kendaraan yang diperbolehkan masuk ke dalam dermaga pelabuhan adalah mobil jenazah. Kemudian angkutan bus yang disediakan pihak pelabuhan untuk digunakan mengangkut penumpang masuk ke dalam dermaga.
“Kita sama sekali untuk roda dua titak diperkenankan masuk. Kendaraan roda empat ada dengan catatan memang dapat izin dari pengelola pelabuhan tengkayu. Seperti misal ada tamu, ya itu memang aturannya sudah jelas,†tuturnya.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di Pelabuhan SDF Tarakan. Dimana setiap harinya pelabuhan melayani 2000 hingga 3000 penumpang, bahkan bisa mencapai 4000 saat momen liburan.
Pihaknya berharap semua pihak dan masyarakat dapat mengikuti dan mematuhi sistem baru di Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan. (**)
Discussion about this post