TARAKAN – Pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2024 dilakukan bersamaan di seluruh Indonesia termasuk di Kota Tarakan.
Hal tersebut merujuk pada surat Kemenpan RB tertanggal 7 Maret 2025 dan BKN tertanggal 8 Maret 2025 perihal penyesuaian pengangkatan CASN dan PPPK.
Muhammad Sa’aduddin Hakim Sekretaris BKPSDM Pemkot Tarakan, menjelaskan, sebagai penyelenggara rekrutmen CPNS dan PPPK pihaknya berpedoman sesuai dengan ketentuan, dan ketentuan mengharuskan ada penyesuaian pihaknya mengikuti ketentuan yang ada.
“engangkatan CPNS formasi tahun 2024 secara serentak akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2025, dan pengangkatan PPPK secara serentak dilaksanakan 1 Maret 2026,” jelasnya, Senin (10/3/2025).
Berdasarkan surat dari BKN usulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS paling lambat 30 Juni 2025, dan PPPK paling lambat 30 November 2025,” sambungnya.
“Di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan jumlah CPNS tahun 2024 yang menunggu pengangkatan sebanyak 22 orang dari 23 formasi, dimana satu formasi disabilitas tidak terisi, kemudian PPPK sebanyak 559 orang,” terangnya.
Ia menegaskan, berdasarkan surat dari KemenPAN RB dan BKN tidak ada penundaan akan tetapi penyesuaian. (ary/Iik)















Discussion about this post