TARAKAN – Driver ojek online di wilayah Kaltara keluhkan belum menerima bonus hari raya (BHR) Idul Fitri 1456 Hijriah dari pihak perusahaan atau aplikator.
Sebagai informasi, BHR wajib diberikan sesuai dengan SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.



“Sesuai imbauan presiden RI bapak Prabowo agar perusahaan aplikator memberikan bonus hari raya ataupun tali asih kepada driver ojek online, namun dari pantauan kami di Kaltara belum ada sama sekali,” ujar Andrianinur, Ketua DPD Asosiasi Driver Online Kaltara, Kamis (27/3/2025).



Adit sapaan akrabnya mengatakan, di sejumlah daerah lain driver ojek online sudah menerima bonus, dengan besaran berbeda seperti aplikasi Maxim besaranya sekitar 1 jt, Grab dan Gojek besaran variatif Rp50 – Rp 250 ribu.




“Di Kaltara sendiri driver ojek online sekitar 500 orang dan semua belum dapat bonus,” tegasnya.
ADO Kaltara berharap ada Kesejahteraan dan kebijakan dari pemerintah untuk driver ojek online. Dan untuk pihak aplikator diharapkan dapat menurunkan potongan sehingga tidak terlalu besar. (**)
