TARAKAN – Manajemen PT Phoenix Resource Internasional (PRI) atau pabrik kertas di Kota Tarakan tanggapi dugaan pencemaran lingkungan dari limbah perusahaan ke laut.
Eko Wahyudi selaku Community Relation PT PRI menjelaskan, saat ini perusahaan masih dalam proses uji coba produksi selama 6 bulan yang dimulai awal Januari 2025.
Pihaknya mengatakan, dalam masa uji coba ini khususnya berkaitan dengan limbah diberikan waktu selama 6 bulan untuk memenuhi standar baku mutu dan ambang batas sesuai aturan.

“Saat ini PT PRI dalam proses Start Up produksi dan melakukan sinkronisasi uji coba semua unit produksi. Pihak DLH Tarakan sudah melakukan tinjauan lokasi dan ada surat Himbauan ke PT PRI,” ungkapnya.



Manajemen PRI berkomitmen untuk melaksanakan semua himbauan dari DLH. Air limbah PRI diolah melalui beberapa tahapan pengolahan baik secara fisika, kimia dan biologi. (Note: Flow proses IPAL, melalui tiga proses penyaringan).
“Pada video tersebut merupakan hasil pada awal proses uji coba produksi, dimana sinkronisasi sedang dilakukan. Karakter warna air pada pengolahan pulp sama dengan karakter warna area lahan gambut, warna terpengaruh dari hasil getah kayu (lignin), dan tidak berbahaya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Eko mengatakan warna Ari limbah berasal dari getah kayu dan tidak berbahaya, karakternya seperti lahan gambut bisa dipakai mandi/mck.
Selain itu, rasa hangat pada air limbah tersebut, pihaknya mengatakan bahwa dalam proses produksi PT PRI menyedot air laut untuk proses pendinginan mesin atau water cooling. (ary/Iik)