TARAKAN – Sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Walikota Tarakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi paling lambat H-7 lebaran.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Tarakan, Agus Sutanto mengungkapkan, tahun ini pihaknya baru mendapatkan satu laporan terkait THR.
“Sat perusahaan yang melapor dan sudah kita fasilitasi dan sudah selesai akhirnya di bayarkan, Alhamdulillah selesai perusahaan vendor perusahaan besar di Tarakan,” ungkapnya kepada media, Selasa (8/4/2025).
Berdasarkan koordinasi dan komunikasi di lapangan, alasan perusahaan THR sudah include dan masuk dalam gaji.
Sementara terkait dengan BHR (Bonus Hari Raya) driver ojek online (Ojol) pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan, dan sebelum juga telah disampaikan surat edaran dari menteri dan diteruskan melalui surat edaran walikota.
Jika ada laporan dari Ojol pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke pemerintah pusat karena ini memang kewenangan pusat.
“Kita sudah sampaikan juga surat edaran, karena ini kewenangan pusat kita akan laporkan ke pusat,” katanya.
Agus menambahkan, meski sudah lewat lebaran pihaknya tetap menerima laporan atau pengaduan terkuat THR atau BHR.
“Bisa saja, hari ini melaporkan dan akan kita tindaklanjuti dan akan kita fasilitasi,” pungkasnya. (ary/ikk)