TANA TIDUNG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Tidung menertibkan puluhan pedagang yang berjualan di halaman parkir RTH H.Joesoef Abdullah Tideng Pale, Jumat pagi (11/4/2024).
Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya para pedagang tidak mengindahkan teguran lisan maupun tertulis yang dilayangkan Disperindagkop Tana Tidung.
“Sudah berapa kali Disperindagkop kasih sosialisasi, peringatan dan pernah juga surat edaran,” kata Bartolomeus, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Tana Tidung.



Ia menerangkan, para pedagang sebenarnya diizinkan berjualan dengan syarat hanya perlengkapan berjualan seperti rombong, gerobak dan lainnya tidak menginap.





“Boleh berjualan tapi mulai jam 5 sore sampai jam 12 malam. Tapi, harus dibersihkan. Rombongnya harus dibawa. Besoknya bisa berjualan lagi. Seperti di daerah lain kan bersih,” terangnya.




Para pedagang juga diizinkan kembali berjualan, meski setelah ditertibkan. Pihaknya hanya melakukan penertiban, membawa rombong pedagang ke markas Satpol PP dan bisa diambil kembali.


“Boleh diambil di mako Pol PP. Tapi kalau mau jualan lagi harus dibawa pulang setelah selesai,” tegasnya.



Ia pun menambahkan, pihaknya melakukan pembersihan lokasi RTH sekaligus memberikan efek jera kepada pedagang. Sehingga tidak lagi melanggar aturan yang sudah ditetapkan.


Terlebih lagi para pedagang sudah tercatat dan terdata di Disperindagkop. Bahkan diberikan penjelasan terkait aturan berjualan.


“Cuma mereka ini saja yang masih melanggar. Sebelum lebaran kan kami panggil ke kantor juga dan mereka (pedagang) bersedia. Cuma sampai sekarang masih ada rombongnya disini, kaya kumuh kelihatannya,” pungkasnya.


Ia tegaskan kembali, para pedagang tetap diizinkan berjualan kembali asalkan menyepakati dan mentaati aturan yang sudah diberikan. Terutama menjaga kebersihan dan keindahan wilayah RTH Joesoef Abdullah.
“Silahkan berjualan kembali, asal bertanggungjawab membersihkan. Jadi rapi kelihatannya,” tandasnya. (*/hr)