BALIKPAPAN, – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merespon cepat sampah yang menumpuk di kawasan Jalan Bukit Cinta, dengan menggelar aksi bersih pada Jumat (11/04/2025).
Aksi yang digelar bersama aparat kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan Tengah, serta dukungan personel TNI ini membersihkan tumpukan sampah yang menggunung di kawasan tersebut.

Edy warga RT 37 Damai menuturkan sempat protes dengan kawasan bukit cinta yang banyak ditemukan tumpukan sampah. Sehingga aromanya sangat menyengat ketika melintas di kawasan tersebut.
“Makanya kami minta solusi dari pemerintah. Karena saat ini warga buang sampah di sini lagi. Bahkan bukan warga sini,†ucapnya.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menuturkan tumpukan sampah di Jalan Bukit Cinta ini dikeluhkan warga lantaran mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap, sehingga mengganggu keindahan kota.
“Kegiatan ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap laporan warga dan bagian dari upaya menjaga kebersihan serta kenyamanan kota,” kata Sudirman.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas sinergi antara DLH, pihak kecamatan Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah, serta bantuan dari TNI.
“Ini bukti bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,†imbuhnya.
Sudirman menambahkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar. Ia pun akan mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
“Kami mengimbau warga untuk lebih peduli lingkungan dan memanfaatkan TPS yang telah disediakan. Kami juga akan memasang rambu larangan dan menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal,†tambahnya.
Rencananya, DLH Balikpapan juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat. Terutama terkait pengelolaan sampah rumah tangga.
Selain itu, pihaknya akan mulai berupaya memindahkan tempat pembuangan sampah (TPS) dari pinggir jalan ke kawasan permukiman.
Pemindahan ini terkait estetika kota, Pemkot sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pengelolaan sampah pada level permukiman.
“Kita targetkan tidak ada lagi bak sampah atau TPS di pinggir jalan. Sampah akan dikelola langsung di lingkungan permukiman,” ungkapnya.
Sehingga warga cukup membuang sampah ke TPS terdekat yang dilengkapi fasilitas pengolahan.
“Tujuannya, sampah organik bisa diolah di lokasi, dan anorganik dipilah untuk diolah lebih lanjut,” tandasnya. (*)