TENGGARONG – Kebijakan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Dr. H Rudy Mas’ud (Harum) yang memberikan kado spesial atau Tunjangan Hari Raya (THR) saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah disambut baik sekolah-sekolah yang menjadi binaan Pemprov Kaltim.
Kebijakan tersebut awalnya disampaikan Gubernur saat sambutan Salat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center Kaltim.
Gubernur Rudy memberikan tiga THR kepada masyarakat Kaltim. THR berupa kebijakan yang diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mulai pemutihan pajak kendaraan bermotor dimana pemilik kendaraan hanya membayar pajak tahun berjalan 2025 ini. Pemutihan pajak ini berlaku mulai 8 April hingga tiga bulan ke depan.
Kemudian gratis sewa kios dan petak petak yang menjadi kewenangan retribusi provinsi selama enam bulan. Ini berlaku mulai April 2025 hingga enam bulan ke depan.
Selanjutnya juga THR gratis karcis masuk tempat rekreasi yang menjadi kewenangan provinsi di Kukar, Penajam Paser Utara dan Samarinda yang berlaku mulai 31 Maret sampai dengan Mei 2025.
“Tiga THR Spesial Lebaran ini bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ucap Gubernur dalam berbagai kesempatan.
Bagi Gubernur Rudy, meringankan beban masyarakat sama saja meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena, beban yang mereka tanggung berkurang, sehingga tidak lagi terbebani masalah materi.
Termasuk kios-kios atau petak kantin di sekolah-sekolah di bawah kewenangan Pemprov Kaltim. Tentu, akan dirasakan besar manfaatnya oleh pelaku usaha di kantin sekolah-sekolah maupun di obyek wisata yang dikelola oleh Pemprov Kaltim.
“Awalnya empat bulan. Saya katakan, mengapa tidak enam bulan. Akhirnya kita berikan gratis enam bulan. Semoga, ini sangat membantu kehidupan sehari-hari masyarakat Kaltim,” ungkapnya. (*/dokpimprov)