TARAKAN – Pasca laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, PT Phoenix Resources Internasional (PRI) mengakui adanya kendala pada pengelolaan limbahnya.
Hal ini terungkap dalam sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)di lokasi perusahaan bubur kertas di Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Kamis (10/4/25).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltara, Jufri Budiman, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihaknya beberapa minggu lalu.
Dalam kegiatan yang melibatkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Kaltara, serta jajaran manajemen PT PRI, DPRD Provinsi Kaltara mendengarkan langsung penjelasan dari pihak perusahaan.
“Pihak PT Phoenix menjelaskan bahwa peningkatan produksi menyebabkan kapasitas penampungan limbah mereka overload, yang mengakibatkan terjadinya pembuangan limbah. Mereka menyatakan telah menghentikan produksi yang melebihi standar dan langsung melakukan penanganan. Saat ini, menurut mereka, permasalahan tersebut sudah teratasi,” tegas Jufri Budiman kepada media.
Selain menyoroti isu limbah, Komisi III DPRD Provinsi Kaltara juga melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen perusahaan, termasuk Amdal, dan memastikan kelengkapannya.
Aspek tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga menjadi perhatian. Politisi Gerindra itu memastikan bahwa PT PRI telah menunjukkan komitmennya terhadap daerah melalui penyaluran CSR sebelum kegiatan produksi.
Jufri Budiman menekankan bahwa langkah DPRD Kaltara ini bertujuan untuk mengawal keberlangsungan operasional perusahaan, agar tetap memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kalimantan Utara, bukan untuk mencari kesalahan.(**)