SAMARINDA, – Persoalan juru parkir (jukir) hingga oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang menyelewengkan dana parkir, saat ini sudah sampai di tangan Inspektorat. Sanksi terhadap oknum tersebut juga sudah ditentukan, sekaligus memberikan efek jera.
Memastikan persoalan serupa tidak terjadi lagi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu memastikan akan mengambil langkah baru kedepannya agar tidak terjadi hal serupa.
Meski begitu, dalam paparannya kepada Wali Kota Samarinda, terkait parkir tepi jalan diakuinya memang belum ada Kabupaten Kota di Indonesia yang berhasil.

“Pertama kalau gunakan non tunai itu, ada 3 hal yang harus berjalan bersamaan. Kalau satu saja tidak jalan, tidak akan sukses. Pertama, dari jukir mau gunakan media pembayaran non tunai. Kemudian jaringan dan masyarakatnya,†ungkap Hotmarulitua lagi.



Terlebih lagi jika ternyata masyarakatnya menolak melakukan pembayaran parkir non tunai. Akibatnya, jika salah satu dari 3 unsur ini tidak berjalan, maka pembayaran parkir non tunai tidak akan sukses. Lain halnya di dalam gedung parkir yang tersedia pintu masuk dan pintu keluar, jika tidak gunakan uang elektronik berarti tidak bisa keluar.
“Kalau di jalan, semua ruang itu jadi pintu masuk dan pintu keluar dari masyarakat. Kita tidak bisa menjamin pada saat keluar satu persatu. Kalau masyarakat mau bayar non tunai gunakan Qris (non tunai) perlu waktu 1-2 menit, kalau uang elektronik itu 10 sampai 20 detik. Apakah 3 unsur itu mau menunggu kalau masyarakat bayar non tunai,†terangnya.

Selain itu, masyarakat juga pastinya memiliki kepentingan lain sehingga perlu untuk segera meninggalkan parkir. Dalam paparannya beberapa waktu lalu, persoalan tersebut juga sudah disampaikannya.
“Dalam hal pengelolaan parkir berlangganan itu 2024 sudah kita paparkan juga. Pembayaran di depan dan kita sudah punya website. Kemudian kita lengkapi dengan stiker dan kartu pelanggan. Dengan konsep ini, bisa melihat di handphone siapa pemilik kendaraan dan namanya,†tandasnya. (*/hr)