TARAKAN – Capaian Indeks Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Tarakan pada tahun 2024 mencapai angka 97,47. Angka yang hampir sempurna untuk ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar.
SPM yang dimaksud merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Sebagian substansi pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar ditetapkan sebagai SPM.
“SPM merupakan standar pelayanan minimal, maka sudah semestinya dapat tercapai secara penuh,” tegas Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is saat menghadiri rapat Evaluasi Penerapan SPM Tahun 2024 dan Monitoring serta Evaluasi (Monev) Penerapan SPM Triwulan I Tahun 2025, Kamis (17/4/2025).
Dalam rapat yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kenawai, Kantor Wali Kota Tarakan ini tidak hanya memaparkan capaian Indeks Pemenuhan SPM Kota Tarakan, tetapi juga merincikan capaian di masing-masing sektor.
“Angka ini merupakan yang tertinggi di antara seluruh daerah di Kalimantan Utara,” imbuhnya.
Rincian persentase capaian di masing-masing sektor, bidang pendidikan 94,65 persen, kesehatan 92,56 persen, pekerjaan umum 100 persen, perumahan rakyat 100 persen, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibunlinmas) 98,33 persen serta bidang sosial 100 persen.
Usai memberikan arahannya, Ibnu Saud juga menekankan pentingnya menjaga semangat kerja dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Everyday is Sunday,†ujar Wawali, sebagai pengingat agar setiap hari dijalani dengan semangat dan antusiasme tinggi.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya mendengarkan laporan dan kondisi objektif di lapangan.
“Supaya, setiap kebijakan dan perencanaan yang ada dapat diwujudkan secara nyata,” pungkasnya. (*/hmstrk)
Discussion about this post