Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Apr 2025

Kawasan dan Tanah Terlantar Bisa Diambil Negara, BPN: Tarakan Ada 5 Bidang Diusulkan


					Rizal, Analisis Hukum Pertanahan, Kantor ATR/BPN Tarakan. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Rizal, Analisis Hukum Pertanahan, Kantor ATR/BPN Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Kawasan terlantar dan tanah terlantar yang tidak digunakan, dimanfaatkan, dan dirawat sebagaimana mestinya bisa diambil alih negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar.

Koorsub Penanganan Sengketa dan Perkara, Kantor ATR/BPN Tarakan, Rizal menjelaskan, kawasan terlantar adalah kawasan yang sudah memiliki ijin konsesi dan sebagainya namun belum terbit sertifikat, sedangkan tanah terlantar adalah tanah yang sudah memiliki hak berupa sertifikat, hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna usaha.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Lebih lanjut, Ia menjelaskan negara menerbitkan dan memberikan hak berupa sertifikat itu dengan kewajiban kepada pemilik untuk menjaga, memelihara, maupun memanfaatkan tanahnya.

width"400"
width"400"
width"200"
width"300"
width"400"
width"400"
width"400"

“Program penertiban itu tidak serta-merta langsung dinyatakan kawasan terlantar atau tanah terlantar. Jadi memang ada step by step yang memang secara administrasi kita wajib jalankan sebelum kita menyatakan itu tanah terlantar,” jelasnya, Kamis (24/4/2025).

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Sebelum dinyatakan sebagai tanah terlantar, tim dari Kantor ATR/BPN akan melakukan inventarisasi bidang-bidang tanah yang terindikasi terlantar dengan artian secara fisik tanah tersebut kosong tidak dimanfaatkan minimal dalam kurun waktu 2 tahun.

“Jadi memang 2 tahun minimal jika memang secara fisik tanah itu tidak dimanfaatkan akan masuk di inventarisasi kami indikasi tanah terlantar. Namun pernyataan langsung menyatakan ini terlantar itu tidak setelah pada saat kita lakukan inventarisasi,” ungkapnya.

width"400"
width"400"

Selanjutnya setelah inventarisasi selesai, pemilik akan diberikan surat teguran pertama kemudian beberapa bulan berikutnya diberikan surat dengan catatan saran dan imbauan untuk memanfaatkan tanah tersebut.

“Setelah pemilik tanah tidak melakukan apa yang kita imbau, nanti tim dari kantor pertanahan setempat dalam hal ini Tarakan akan memberikan list daftar tanah indikasi terlantar ke tingkat lebih tinggi dalam hal ini Kanwil Kaltim-Kaltara,” bebernya.

Berdasarkan data tahun 2024, di Tarakan terdapat 5 bidang tanah terindikasi kawasan terlantar dan sudah diusulkan ke tingkat Kanwil namun sejauh ini belum ada tindak lanjut atau dinyatakan sebagai tanah terlantar dan diambil alih negara.

“Kan prosesnya panjang, kita usulkan ke Kanwil sekitar 5-6 bidang milik perusahaan, ada di Pantai Amal, Karang Anyar, Karang Harapan, Juata Kerikil juga ada,” urainya.

Permasalahan yang mendasar dari kawasan terlantar yang sudah di inventaris biasanya permasalahan anggaran atau dana karena peruntukannya untuk usaha salah satunya perumahan.

Rizal menegaskan, tanah yang sudah diambil alih negara tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh pemilik, namun sebagai negara hukum pemilik bisa melakukan upaya hukum.

“Kami juga tidak bisa menghalangi ketika ada SK terlantar, upaya hukum itu terbuka, mungkin ada pertimbangan-pertimbangan lain dari peradilan. Kami memang secara administrasi dan secara waktu kita sudah spend sebaik mungkin dalam artian memberikan kesempatan untuk diperbaiki,” pungkasnya. (ary)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Kaltara di Rupatama Mabes Polri

19 Agustus 2025 - 21:55

Respon Kilat, Batalyon A Brimob Kaltim Amankan TKP dan Evakuasi Korban Penusukan di Jl. Penegak Kota Balikpapan

19 Agustus 2025 - 20:05

Srikandi Satbrimob Polda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Nasional, Briptu Dian Raih Juara 1 Perorangan

19 Agustus 2025 - 19:05

Keluarga Besar Batalyon A Pelopor Meriahkan HUT RI Ke-80 dengan Lomba Penuh Semangat

19 Agustus 2025 - 18:15

Tim Gabungan Basarnas dan Damkar Polewali Mandar Bergerak Cepat Tangani Laporan Orang Hilang

19 Agustus 2025 - 16:50

Pertamina EP Tarakan Klarifikasi Alokasi Dana CSR, Fokus Bantuan di Area Ring 1

19 Agustus 2025 - 15:36

Trending di Daerah