• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Kawasan dan Tanah Terlantar Bisa Diambil Negara, BPN: Tarakan Ada 5 Bidang Diusulkan

by Redaksi
24 April 2025 19:04
in Daerah
A A
0

Rizal, Analisis Hukum Pertanahan, Kantor ATR/BPN Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Kawasan terlantar dan tanah terlantar yang tidak digunakan, dimanfaatkan, dan dirawat sebagaimana mestinya bisa diambil alih negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar.

Koorsub Penanganan Sengketa dan Perkara, Kantor ATR/BPN Tarakan, Rizal menjelaskan, kawasan terlantar adalah kawasan yang sudah memiliki ijin konsesi dan sebagainya namun belum terbit sertifikat, sedangkan tanah terlantar adalah tanah yang sudah memiliki hak berupa sertifikat, hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna usaha.

Baca Juga

Peresmian STR 9 Banjarbaru, Wagub Kaltara Apresiasi Program Pendidikan Nasional

Disnakertrans Kaltara: Job Fair Bukan Seremoni, Tapi Solusi Penyerapan Kerja

Pemkab Bulungan Siapkan Hilirisasi Kakao melalui Identifikasi CPCL

Wali Kota Balikpapan: Sektor Energi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Lebih lanjut, Ia menjelaskan negara menerbitkan dan memberikan hak berupa sertifikat itu dengan kewajiban kepada pemilik untuk menjaga, memelihara, maupun memanfaatkan tanahnya.

“Program penertiban itu tidak serta-merta langsung dinyatakan kawasan terlantar atau tanah terlantar. Jadi memang ada step by step yang memang secara administrasi kita wajib jalankan sebelum kita menyatakan itu tanah terlantar,” jelasnya, Kamis (24/4/2025).

Sebelum dinyatakan sebagai tanah terlantar, tim dari Kantor ATR/BPN akan melakukan inventarisasi bidang-bidang tanah yang terindikasi terlantar dengan artian secara fisik tanah tersebut kosong tidak dimanfaatkan minimal dalam kurun waktu 2 tahun.

“Jadi memang 2 tahun minimal jika memang secara fisik tanah itu tidak dimanfaatkan akan masuk di inventarisasi kami indikasi tanah terlantar. Namun pernyataan langsung menyatakan ini terlantar itu tidak setelah pada saat kita lakukan inventarisasi,” ungkapnya.

Selanjutnya setelah inventarisasi selesai, pemilik akan diberikan surat teguran pertama kemudian beberapa bulan berikutnya diberikan surat dengan catatan saran dan imbauan untuk memanfaatkan tanah tersebut.

“Setelah pemilik tanah tidak melakukan apa yang kita imbau, nanti tim dari kantor pertanahan setempat dalam hal ini Tarakan akan memberikan list daftar tanah indikasi terlantar ke tingkat lebih tinggi dalam hal ini Kanwil Kaltim-Kaltara,” bebernya.

Berdasarkan data tahun 2024, di Tarakan terdapat 5 bidang tanah terindikasi kawasan terlantar dan sudah diusulkan ke tingkat Kanwil namun sejauh ini belum ada tindak lanjut atau dinyatakan sebagai tanah terlantar dan diambil alih negara.

“Kan prosesnya panjang, kita usulkan ke Kanwil sekitar 5-6 bidang milik perusahaan, ada di Pantai Amal, Karang Anyar, Karang Harapan, Juata Kerikil juga ada,” urainya.

Permasalahan yang mendasar dari kawasan terlantar yang sudah di inventaris biasanya permasalahan anggaran atau dana karena peruntukannya untuk usaha salah satunya perumahan.

Rizal menegaskan, tanah yang sudah diambil alih negara tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh pemilik, namun sebagai negara hukum pemilik bisa melakukan upaya hukum.

“Kami juga tidak bisa menghalangi ketika ada SK terlantar, upaya hukum itu terbuka, mungkin ada pertimbangan-pertimbangan lain dari peradilan. Kami memang secara administrasi dan secara waktu kita sudah spend sebaik mungkin dalam artian memberikan kesempatan untuk diperbaiki,” pungkasnya. (ary)

Tags: Atr /bpnborneoBPNFBFokusHeadlineKalimantanKaltaraSertifikatTanahtanah terlantar
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Peresmian STR 9 Banjarbaru, Wagub Kaltara Apresiasi Program Pendidikan Nasional

13 Januari 2026 20:03
Daerah

Disnakertrans Kaltara: Job Fair Bukan Seremoni, Tapi Solusi Penyerapan Kerja

13 Januari 2026 18:59
Daerah

Pemkab Bulungan Siapkan Hilirisasi Kakao melalui Identifikasi CPCL

13 Januari 2026 17:09
Balikpapan Siapkan Skema Rumah ASN Tepat Sasaran, Prioritas Pegawai Belum Punya Rumah
Daerah

Wali Kota Balikpapan: Sektor Energi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

13 Januari 2026 16:39
Kecelakaan Longboat di Nunukan Barat Berakhir Aman, Semua Penumpang Selamat
Daerah

Kecelakaan Longboat di Nunukan Barat Berakhir Aman, Semua Penumpang Selamat

13 Januari 2026 15:35
Daerah

Jalan Mukmin Faisal Rampung Dikerjakan Bertahap, Jadi Alternatif Kurangi Kemacetan Soekarno-Hatta

13 Januari 2026 07:09
Next Post
Program Berkelanjutan Pemkab Wujudkan Komitmen Bulungan Berdaulat Pangan

Program Berkelanjutan Pemkab Wujudkan Komitmen Bulungan Berdaulat Pangan

Wakil Kepala BIN Tinjau Kesiapan Kepindahan ke Ibu Kota Nusantara

Mencari Celah Hukum, DPRD Kaltara Minta Kajian Demi Insentif Guru Berlanjut

Mencari Celah Hukum, DPRD Kaltara Minta Kajian Demi Insentif Guru Berlanjut

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Disdik Tana Tidung Sosialisasikan SPMB, Istilah Baru Pengganti PPDB

    SK Paruh Waktu Diserahkan Februari, Ratusan Tenaga Kerja Kembali Aktif di Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Logistik Nusantara V Resmi Layani Tol Laut Tarakan Januari Ini, Layani Rute Surabaya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Karyawan PT Intraca Menuntut Penyatuan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Akhirnya Ada Titik Temu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Paru-Paru Tarakan, Tantangan KPH di Tengah Maraknya Perambahan dan Pemukiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Terima Laporan OIKN, Presiden Prabowo Tekankan Percepatan Pembangunan IKN

14 Januari 2026 07:21

Sekjen Demokrat Herman Khaeron Boyong Rombongan DPP Ke Kaltara, Tekankan Pentingnya Soliditas  

14 Januari 2026 07:15
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP