TANA TIDUNG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tana Tidung masih mengalami kendala dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan. Salah satu masalah utama yang belum tertangani, jumlah personel Polres Tana Tidung yang terbatas.
Kepala UPTD Bapenda Tana Tidung, Dwi Pramono mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Tana Tidung, untuk pemenuhan personel yang dipersiapkan melayani verifikasi kendaraan dalam pelayanan pembayaran pajak 5 tahunan.
“Pelayanan untuk pajak 5 tahunan itu kan kewenangan dari kepolisian. Saat ini informasi yang kami dapat dari Polda Kaltara belum bisa di lakukan di Tana Tidung mengingat personel di Tana Tidung masih terbatas,†ujarnya.
Dwi mengungkapkan prosedur pelayanan pajak 5 tahunan ini, pengecekan fisik kendaraan dilakukan oleh Polres Tana Tidung. Proses administrasi dan pembayarannya dibantu Bapenda KTT, lalu cetak plat dan arsip masih dilakukan di Tanjung Selor.
Meski demikian, UPTD Bapenda Tana Tidung tetap membantu warga untuk mengurus pajak 5 tahunannya. Ia mengarahkan agar warga datang ke kantor UPTD Bapenda dengan membawa kendaraan untuk pengecekan fisik. Kemudian, titip pembayaran dan Bapenda yang selanjutnya mengurus ke Tanjung Selor.
“Jadi, warga tinggal menunggu kabar di Tana Tidung dan tidak lagi bolak balik ke Tanjung Selor. Sementara ini masih prosedur seperti itu yang bisa kita maksimalkan,†katanya.
Selain itu, masalah fasilitas di UPTD Bapenda Tana Tidung yang belum lengkap juga menjadi kendala. Sehingga penyerapan pendapatan dari sektor pajak kendaraan ini belum bisa dilakukan secara maksimal. Meski ia tetap berharap, kedepannya pengecekan fisik bisa dilakukan di Tana Tidung seperti daerah lainnya di Kaltara.
“Kami berharap, pajak 5 tahunan kedepannya bisa di lakukan di Tana Tidung juga. artinya layanan kita kepada masyarakat ini lebih dekat. Jangan sampai karena tidak ada di Tana Tidung, masyarakat jadi menunggak pajak karena mereka kesulitan untuk mengakses tempat pembayaran,†pungkasnya. (*)
Discussion about this post