TANJUNG SELOR, – Keluhan Warga Desa Bunyu Selatan terkait kompensasi kebisingan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang diinisiasi DPRD Bulungan bersama manajemen Pertamina EP Bunyu Field, Senin (28/4/2025).
Kompensasi kebisingan akibat aktivitas pengeboran minyak dan gas tersebut dikeluhkan lantaran pihak Pertamina mengeluarkan sekitar 40-an warga dari daftar penerima kompensasi evakuasi. Diketahui polemik warga bersama Pertamina EP Bunyu Fiel ini terjadi pada 22 Mei 2024 lalu.
Penjelasan perwakilan Pertamina EP Bunyu Field melalui bagian CRC (Community Relations Coordinator), mengungkapkan kompensasi evakuasi kepada warga hanya yang berada dalam radius 100 meter dari titik sumur dan 90 meter dari titik flaring.
Ketentuan itu telah ditetapkan berdasarkan Berita Acara yang telah disepakati bersama perusahaan dan stakeholder terkait.
“Dengan demikian, warga di luar kriteria tersebut dianggap tidak berhak menerima kompensasi evakuasi,” kata Kepala HSSE Superintendent Bunyu Field, Sidik Mangku Alam.
Namun, penjelasan dari pihak Pertamina EP Bunyu Fiel mendapat penolakan dari warga. Dengan pertimbangan proyek pengeboran sumur-sumur sebelumnya di klaster yang sama, 40 warga tersebut selalu masuk dalam kriteria dan menerima kompensasi evakuasi.
Warga meminta agar Pertamina EP menggunakan ketentuan yang sama seperti sebelumnya, sehingga mereka tetap menerima kompensasi evakuasi.
Dalam RDP tersebut, Pertamina EP Bunyu Fiel menyampaikan data mengenai progres pembayaran kompensasi kebisingan pengeboran sumur B-2111 di Desa Bunyu Selatan.
Berdasarkan data dari desa, terdapat 156 Kepala Keluarga (KK) yang dianggap berhak menerima kompensasi. Namun, setelah dilakukan validasi oleh tim internal Pertamina EP Bunyu Field sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdapat perbedaan signifikan.
Tim internal perusahaan kemudian menetapkan kriteria kompensasi berdasarkan tingkat kebisingan dan jarak dari sumber.
Dengan rincian, 34 KK masuk dalam Ring 1 (kebisingan >65 dB/desibel), 5 KK masuk Ring 2 (kebisingan 60-65 dB), 73 KK masuk Ring 3 (kebisingan 35-60 dB), \terdapat 36 KK yang berada di luar ketentuan evakuasi Ring 1, dan 8 KK masuk radius radius <300m dari sumur & <90m dari flaring.
Hasil validasi perusahaan juga menemukan bahwa 36 KK dari 44 KK yang sebelumnya dianggap masuk kriteria evakuasi oleh warga, ternyata tidak sesuai dengan radius yang telah ditetapkan dan masuk dalam kategori penerima kompensasi Ring 1.
“Hingga Februari 2025 kami mencatat sebanyak 112 KK dari total 156 KK (71%) yang terdiri dari Ring 1, Ring 2, dan Ring 3 telah menerima pembayaran kompensasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan perusahaan,†terang pihak Pertamina lagi.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah memastikan akan mencari solusi terkait polemik yang terjadi antara Warga Bunyu Selatan dan Pertamina EP Bunyu Fiel ini.
Ia optmis dengan diskusi melalui RDP dapat menghasilkan solusi yang adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.
“Dengan RDP ini, kita coba carikan solusi yang bersifat adil. Sehingga aktivitas pengeboran migas dapat berjalan lancar dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar yang terdampak kegiatan pengeboran,†tandasnya. (rn)
 
                                 
			 
                                
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                













Discussion about this post