Menu

Mode Gelap

Daerah

Pemerintah Dukung Industri Kecil Melalui Sertifikasi TKDN


					Pelaksanaan sertifikasi TKDN bagi pelaku industri di Balikpapan. (Foto:HO DKUMKMP Balikpapan) Perbesar

Pelaksanaan sertifikasi TKDN bagi pelaku industri di Balikpapan. (Foto:HO DKUMKMP Balikpapan)

BALIKPAPAN – Meningkatkan daya saing Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM), Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan menggelar sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN IK).

Acara ini didampingi oleh petugas dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda dan dibuka oleh Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Heruressandy Setya Kesuma.

“Melalui sertifikasi ini, kami berkomitmen melanjutkan program pendampingan sertifikasi TKDN Industri Kecil (IK) tahun 2024 yang sebelumnya didanai dari dana alokasi khusus Kementrian Perindustrian tahun 2024 untuk 125 IKM di kota Balikpapan,” kata Heru.

Ia menjelaskan, sertifikasi TKDN IK ini sangat penting bagi industri kecil tidak hanya untuk meningkatkan daya saing, tetapi juga agar memperoleh kepercayaan dari pemerintah dan BUMN.

Dalam sertifikasi TKDN terdapat dua mekanisme, yaitu Sertifikasi TKDN industri menengah dan besar, serta TKDN khusus Industri Kecil.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian berkomitmen mempermudah proses sertifikasi TKDN IK tersebut, untuk memudahkan UMKM berkembang dan berdaya saing.

“Skema sertifikasi TKDN IK tidak sesulit sertifikasi TKDN bagi industri menengah dan besar,” jelasnya.

Dengan sertifikasi TKDN, produk dalam negeri dapat lebih bersaing di pasar domestik dan melindungi industri dalam negeri dari gempuran impor produk jadi.

Heru berharap para pelaku industri kecil dapat memperoleh sertifikasi TKDN IK dan meningkatkan penjualan produk mereka kepada pemerintah dan BUMN.

Selain itu, Heru juga menekankan pentingnya pendaftaran pada e-katalog inaproc versi 6 jika para industri kecil ingin melakukan proses pengadaan barang dengan instansi pemerintah.

“Jika bapak ibu akan melakukan pengadaan dengan BUMN maka mengikuti aturan yang berlaku di BUMN,” imbuhnya.

Dengan adanya sertifikasi TKDN IK, diharapkan para pelaku industri kecil dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas produk mereka.

“Jadi para pelaku UMIM ini dapat bersaing di pasar domestik dan internasional,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sampai Juni 2025, Ombudsman Kaltara Menerima 164 Aduan dari Masyarakat 

7 Juli 2025 - 13:46

14 Wartawan Baru Sukses Digembleng di OKK Perdana PWI Tarakan

7 Juli 2025 - 09:09

Pop ke IKN Tidak Dipungut Biaya Apapun Setiap Hari, Stop Pungutan Liar Masuk ke IKN

6 Juli 2025 - 21:19

Nusantara Eco Traveler: Hadirkan Pengalaman Baru Jelajahi Nusantara

6 Juli 2025 - 21:02

Gubenur Bahas Potensi Pengembangan Olahraga Bersama Menpora

5 Juli 2025 - 15:52

Pekan Olahraga dan Seni Nusantara Pegawai OIKN: Ajang Menempa Karakter di kota Nusantara

5 Juli 2025 - 14:58

Trending di Daerah