TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terus berupaya untuk meningkatkan birokrasi yang profesional, bersih, dan berintegritas dalam menjalankan roda pemerintahan.
Upaya ini dilakukan dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Risiko Kecurangan.
Kegiatan yang dibuka Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, tersebut dirangkaikan dengan Workshop Fraud Risk Assessment (FRA) di Ruang Imbaya, Selasa (20/5/2025).

“Kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan berintegritas,” katanya.



Ia tambahkan, kedua peraturan tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Tarakan dalam memperkuat sistem pengawasan internal. Serta mencegah terjadinya praktik kecurangan di lingkungan pemerintahan.
Wali Kota juga menekankan pentingnya pemahaman tentang manajemen risiko kecurangan di era keterbukaan dan tingginya tuntutan publik.

“Pemahaman tentang manajemen risiko kecurangan menjadi hal yang sangat penting, dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Melalui workshop ini, Wali Kota berharap para peserta dapat meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan mengelola potensi risiko kecurangan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Pencegahan kecurangan bukan hanya tanggung jawab inspektorat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh jajaran pemerintahan,” tandasnya.
Selain itu, Khairul kembali menegaskan komitmen kolektif seluruh jajaran pemerintahan menjadi kunci utama, dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan dipercaya masyarakat.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penguatan integritas dan profesionalisme bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Tarakan,” pungkasnya. (*)