BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menggelar pertemuan membahas tuntutan masyarakat Desa Tanah Kuning terkait pelepasan wilayah dari kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN), Selasa (3/6/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Kilat bersama perangkat daerah terkait termasuk BPN/ATR Tanjung Selor, DPRD, dan Direksi PT Indonesia Strategis Industri (ISI).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Wabup ini merupakan tindak lanjut dari hearing yang digelar di DPRD Bulungan pada 14 Mei 2025, bersama Koalisi Masyarakat Peduli Tanah Kuning.

Dalam hearing tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu perlu adanya pelepasan wilayah dari kawasan PSN terutama pemakaman masyarakat yang masuk wilayah PT ISI, serta peninjauan kembali bumper zone wilayah pemukiman.



“Perlu peninjauan kembali bumper zone wilayah pemukiman terutama wilayah plasma perkebunan dan kebun masyarakat yang masuk wilayah industri,” ungkap Wabup Kilat.
Masyarakat Desa Tanah Kuning telah lama memperjuangkan hak-hak mereka terkait dengan keberadaan PT ISI di wilayahnya. Masyarakat merasa keberadaan perusahaan tersebut telah menimbulkan beberapa masalah, termasuk terkait dengan pemakaman masyarakat yang masuk dalam wilayah operasional perusahaan.

“Hasil pertemuan akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lokasi ke lapangan, oleh jajaran Pemkab Bulungan bersama pihak perusahaan serta masyarakat. Peninjauan terutama akan difokuskan pada wilayah pemakaman yang disebut masuk dalam wilayah operasional PT ISI,” ujarnya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa perubahan tata ruang memerlukan beberapa aturan dan tahapan. Saat ini, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten mengacu pada RTRW provinsi dan perubahan/evaluasi RTRW dilakukan setiap 5 tahun.
Pemkab Bulungan juga berharap masyarakat Desa Tanah Kuning dapat memahami proses dan prosedur yang terkait dengan perubahan tata ruang dan pelepasan wilayah dari kawasan PSN.
“Sebenarnya harapan kita, penyelesaian masalah dilakikan dengan adil dan transparan. Serta, dapat ditemukan solusi yang terbaik untuk masyarakat Desa Tanah Kuning dan PT ISI,” pungkasnya. (*)