BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memberikan tanggapan resmi atas aspirasi mahasiswa Fakultas Hukum yang menyoroti keselamatan lalu lintas dan operasional kendaraan berat, terutama pasca kecelakaan di Simpang Muara Rapak.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengungkapkan bahwa pihaknya menanggapi tiga poin utama yang disampaikan mahasiswa, yakni evaluasi regulasi lalu lintas, penindakan pasca insiden kecelakaan, dan langkah konkret peningkatan keselamatan jalan.
Sebagai bentuk respons, Pemkot Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Nomor 551.2/0308/Dishub yang membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang bermuatan lebih dari 10 ton, yakni hanya boleh melintas pukul 22.00–05.00 WITA.

“Semula kendaraan tanpa muatan masih diperbolehkan melintas di luar jam tersebut. Namun hasil evaluasi teknis menunjukkan risiko tetap tinggi, sehingga ke depan baik kendaraan berat bermuatan maupun kosong dilarang melintas di luar jam operasional,” ujar Fadli, Sabtu (7/6/2025).



Sejak 2009, tercatat 15 kecelakaan di Simpang Muara Rapak, dengan insiden paling fatal terjadi pada Januari 2022 yang menewaskan lima orang.
Fadli menjelaskan, Dishub telah melakukan rekayasa lalu lintas, termasuk jalur oranye untuk truk, pengalihan arus kendaraan kecil, serta pembangunan pos pantau di titik rawan bersama Polres Balikpapan.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi, karena penindakan terhadap kendaraan antar kota merupakan kewenangan kepolisian.
Program strategis jangka panjang turut disiapkan, seperti pembangunan terminal barang, jalur logistik baru, dan percepatan Jembatan Sumber Rejo.
“Kami mengapresiasi masukan mahasiswa. Ini menjadi dasar evaluasi regulasi ke depan. Sinergi semua pihak penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan berkelanjutan,” tutupnya.(**)