Menu

Mode Gelap

Daerah

Cegah Penyelewengan! Ombudsman Minta Pengawasan Koperasi Merah Putih Diperkuat


					Maria Ulfah, Kepala Ombudsman Kaltara. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Maria Ulfah, Kepala Ombudsman Kaltara. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kalimantan Utara. ORI meminta pengawasan pelaksanaan Koperasi Merah Putih harus diperkuat.

Kepala ORI Kaltara, Maria Ulfah menjalankan, melihat tujuan pendirian Koperasi Merah Putih yakni upaya percepatan pengentasan kemiskinan, kemudian memperkuat ekonomi kerakyatan, semangat nasionalisme dan gotong royong dalam rangka mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi.

“Kalau kita lihat latar belakang dan tujuannya, ya tentu karena kaitannya dengan masyarakat, maka harapannya berjalan dengan baik, mulai sistemnya, perencanaannya, pelaksanaannya tidak disalahgunakan untuk masyarakat. Pun begitu, jika ada kebijakan-kebijakan yang diambil, ya harapannya betul-betul berpihak kepada masyarakat,” jelasnya, Jumat (13/6/2025).

width"250"

Karena bentuknya pinjaman kepada masyarakat atau usaha kecil mikro, tentu harus diperhatikan suku bunganya dan betul – betul kebijakannya membantu masyarakat.

width"400"
width"450"
width"400"

Maria Ulfah menegaskan, dari pimpinan ORI pusat juga telah memberikan wanti – wanti terkait pendirian Koperasi Merah Putih. Diantaranya juklak tata kelola Koperasi, pengawasan kinerja pengurus dan akuntabilitas anggaran koperasi.

“Jadi anggaran itu seharusnya tetap dijaga asas akuntabilitasnya dan transparansinya. Kemudian pimpinan kami juga meminta agar Kementerian terkait melakukan pengawasan dan pembinaan kooperasi desa Merah Putih dengan melibatkan pemerintah daerah. Nah kalau bicara tentang koperasi, ya tentu harapannya bisa mendatangkan manfaat bagi sekitar. Data – data masyarakat sekitar yang punya itu pemerintah daerah,” terangnya.

width"300"

Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sehingga perlu adanya keterlibatan pemerintah daerah. Pihaknya juga apresiasi Pemkot Tarakan membantu pembentukan koperasi merah putih dari sisi legalitas atau pembuatan akta notaris.

Selanjutnya, Ombudsman juga meminta Kementerian terkait untuk membuka kanal pengaduan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan terkait kinerja pengurus.

“Ya mohon maaf ini untuk menjaga agar tidak terjadi moral hasrat, banyak terjadi oknum oknum karena moral hasrat sehingga melakukan tindakan – tindakan yang salah,” tegasnya.

Maria Ulfah melanjutkan dalam rekrutmen pengurus juga perlu diperhatikan, pertama warga sekitar, mempunyai skill dan kemampuan di bidangnya dan paling penting karena semangatnya ini juga dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi pengangguran dan kemiskinan maka sebaiknya dipilih masyarakat yang membutuhkan pekerjaan namun tanpa mengecualikan skill. (ary)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SMP 1 Balikpapan Borong Gelar Juara di Keluncum Student League 2025

15 Juni 2025 - 08:20

Respons Cepat Damkar Polman Bantu Warga Sakit yang Tidak Bisa Berjalan Menuju Rumah Sakit

15 Juni 2025 - 07:33

Perempuan Long Jalan Hadang Pemburu Gaharu, Sembilan Desa Bersatu Lindungi Hutan Lewat Permakades

14 Juni 2025 - 18:54

550 SK PPPK di Tarakan Diserahkan 23 Juni 2025

14 Juni 2025 - 18:13

Honorer Database BKN di Tarakan Masih 6 Orang Belum Diangkat PPPK

14 Juni 2025 - 15:49

Peresmian SDN 020 Sepaku Pasca Revitalisasi: Komitmen Bersama Menguatkan SDM dan Mewujudkan Pendidikan Berkualitas di Ibu Kota Nusantara

14 Juni 2025 - 15:35

Trending di Daerah