TARAKAN – Kementerian dalam negeri (Kemendagri) mengeluarkan larangan atau penertiban organisasi masyarakat (Ormas) yang menggunakan atribut mirip TNI/Polri dan Kejaksaan.
Larangan tersebut, tertuang dalam Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2017. Di dalamnya mengatur ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkumham.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tarakan, Muhammad Haris saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa di daerah sendiri pada dasarnya hanya menerima pelaporan, kemudian pembinaan dan pengawasan, sementara pendaftaran ormas dan dari aspek legalitas langsung dari pusat.

“Ormas datang ke Kesbangpol kota hanya melaporkan keberadaan dirinya, dengan mengisi foam persyaratan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan sesuai dengan Kemendagri Nomor 57 Tahun 2017,” jelasnya, Rabu (18/6/2026).



Ada 20 item persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya nama organisasi, surat permohonan SKT, salinan akta notaris, biodata pengurus, AD/ART, surat pernyataan, hingga pengunaan lambang, bendera, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan dan lainnya.
“Syarat ini langsung dari pusat, kita tidak membuat sendiri,” sambungnya.

Kesbangpol Tarakan, akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pengurus Ormas terkait aturan tersebut. Pihaknya juga masih menunggu arahan dari pusat.
Haris menegaskan, saat ini kondisi situasi di Tarakan sangat kondusif, pembinaan dan pengawasan terhadap ormas juga dilakukan secara rutin. Tidak hanya kegiatan resmi, dalam rangka peningkatan silaturahmi pihaknya juga melaksanakan pertemuan melalui pendekatan persuasif.
Muhammad Haris menambahkan, kepengurusan organisasi masyarakat saat ini juga dipermudah melalui surat korespondensi, artinya legal maupun tidak dan melapor ke Kesbangpol maka tetap diterima dan diberikan surat keterangan namun isinya berbeda.
“Ini untuk memudahkan kita melakukan pengawasan terhadap perkumpulan yang tidak punya akta legalitas, mereka juga dapat pembinaan, tetapi tidak mendapatkan fasilitas negara (bantuan),” pungkasnya.
Sebagai informasi, jumlah organisasi masyarakat di Tarakan terdaftar dan memiliki akta sekitar 120 organisasi, jika ditambah organisasi yang belum memiliki akta bisa mencapai 200. (**)