TARAKAN – Dalam penegakan hukum peraturan daerah (Perda) penting dilakukan pencegahan dan deteksi sejak dini sebelum muncul konflik yang lebih besar jika penanganannya terlambat.
Hal tersebut ditegaskan Walikota Tarakan saat membuka, rapat Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota se-Kaltara, di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Senin (23/6/2025) pagi.
Rakor diinisiasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kota Tarakan (Satpol PP dan PMK) dengan mengundang Satpol PP Kabupaten di Kaltara, Kasi Trantib Kecamatan dan Kelurahan, serta OPD terkait.
“Persoalan Kamtibmas sangat penting dalam pembangunan, jika kota tidak tertib dan aman maka pembangunan akan terkendala,” ujar Walikota Tarakan.
Peran Satpol PP sangat penting dalam penegakan Perda, Walikota mengingatkan dalam penegakan hukum perlu adanya deteksi dan pencegahan dini, Karena jika sudah muncul berkelompok maka dipastikan dalam proses penegakan hukum akan timbul konflik sehingga sulit dilakukan.
Satpol PP harus punya wibawa dan berani melaksanakan penegakan Perda dan melaksanakan Peraturan Kepala Daerah untuk kepentingan masyarakat.
“Dalam penegakan hukum di lapangan tentu bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil dan non sipil, sehingga perlu adanya koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum di Tarakan,” pesannya.
Jangan sampai Perda hanya pelengkap tanpa dijalankan. Dalam Perda terdapat sanksi tidak pidana ringan (Tipiring), penjara maksimal 3 bulan, dan denda tidak boleh melebihi 50 juta.
Sementara itu, Kasatpol PP dan PMK Tarakan, Sofyan mengatakan, tujuan rakor mencari solusi permasalahan dalam penegakan Perda dan Perkada maupun menjaga aset pemerintah Kabupaten/Kota.
“Kita ingin menyamakan persepsi ketika kitab undang undang hukum pidana yang baru diberlakukan maka semua produk Perda akan menyesuaikan. Perda yang mengandung sanski akan harus menyesuaikan,” terangnya.
Pada umumnya dalam penegakan perda berjalan dengan baik, namun ada kendala di lapangan salah satunya jumlah personel dan kegiatan yang dilaksanakan malam hari.
Dalam kesempatan ini Satpol PP mengingatkan kepada seluruh perdagangan kaki lima, kafe pinggir jalan, pengemis agar tidak melakukan aktifitasnya lagi. Satpol akan tegas melakukan penegakan perda di Lapangan.
“Tentu kita tetap mengedepankan proses hukum secara humanis,” katanya. (ary)














Discussion about this post