BALIKPAPAN – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan meluncurkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap kawasan permukiman, perumahan, perkantoran, hingga hotel untuk mengelola sampah secara mandiri mulai 1 Juli 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Manggar, serta mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang belum berjalan maksimal.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengungkapkan, penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih kurang dari 70 persen.
“Hampir 17 tahun undang-undang ini berlaku, tapi penerapannya masih kurang dari 70 persen. Karena itu mulai bulan depan kami dorong pengelolaan mandiri oleh setiap kawasan,” kata Sudirman, Minggu (29/6/2025).
Ia menjelaskan, pengelolaan mandiri yang dimaksud mencakup pemilahan dan pengolahan sampah di masing-masing kawasan, sebelum residunya dibuang ke TPAS.
DLH akan melaksanakan sosialisasi secara intensif sepanjang Juli 2025 untuk memberi waktu bagi pengelola kawasan menyiapkan sistem pengelolaan.
“Nanti mulai Agustus baru kami terapkan kewajiban penuh. Tapi kami tidak langsung beri sanksi. Ini bertahap, kami lihat kesiapan kawasan terlebih dahulu,” tegas Sudirman.
Namun, jika setelah masa transisi masih ada kawasan yang tidak mematuhi, DLH akan memberlakukan sanksi administratif.
Sudirman menambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah kota untuk mencapai target pengurangan sampah sebesar 50 persen pada akhir 2025. Saat ini, Balikpapan memproduksi sekitar 500 ton sampah per hari.
“Kalau saat ini, kita baru berhasi mengurangi sekitar 120 ton atau 30 persen, baik melalui pengolahan di sumber, fasilitas MRF, maupun ITF. Masih ada pekerjaan besar sekitar 20 persen lagi,” ungkapnya.
Sebagai langkah jangka panjang, DLH juga tengah merancang pengembangan TPAS Manggar menjadi fasilitas pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berupa listrik.
“Kami ingin TPAS tidak lagi sekadar tempat buang sampah. Tapi bisa memberi manfaat lebih untuk masyarakat,” katanya.
DLH berharap langkah ini didukung penuh oleh kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media demi menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Balikpapan.
Sudirman menekankan, tanpa keterlibatan aktif dari semua pihak, target pengurangan sampah 50 persen akan sulit tercapai.
“Kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dan mendukung kebijakan pengelolaan sampah mandiri ini. Sehingga, Balikpapan dapat menjadi kota yang lebih bersih dan berkelanjutan,” tandasnya. (*)