TARAKAN – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan jelaskan perijinan distribusi BBM subsidi jenis solar langsung dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Roswan kepada awak media di Tarakan, Rabu (9/7/2025).
Pihaknya mengatakan terkait keluhan pengusaha kapal rakyat yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat (Pelra), sebelumnya sudah dilakukan pertemuan dan koordinasi dan ada rencana distribusi melalui Pelabuhan Tengkayu II Perikanan.
“Saat ini masih berproses. Sampai sekarang belum ada penetapan resminya,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, UPTD Pelabuhan Tengkayu I hanya menjalankan tugas wewenang perijinan langsung ke Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara.
“Apapun keputusannya kami jalankan. Soal ijin, itu sepenuhnya kewenangan Dinas Perhubungan, kalau ada ijin kami siap melaksanakan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, kekhawatiran utama dalam proses pengisian BBM di dermaga penumpang adalah terkait faktor keselamatan.
“Pelabuhan ini melayani penumpang dan barang. Kalau pengisian BBM dilakukan di sini, ada risiko teknis seperti kebakaran. Itu yang jadi pertimbangan dalam rapat terakhir. Kalau dermaga khusus barang mungkin kebijakannya bisa beda,” jelasnya.
Terkait penyaluran LPG, Roswan mengungkapkan bahwa pihaknya juga tidak memiliki kewenangan penuh untuk melarang atau mengizinkan, sebab sudah ada regulasi yang mengatur.
“Kami hanya mengatur dari sisi sandar kapal dan memastikan keamanan,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan, pengisian BBM subsidi harus mengikuti mekanisme yang jelas, termasuk melibatkan pihak transportir resmi dan pihak terkait seperti KSOP.
Ia menegaskan, bahan bakar seperti solar dan LPG tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka prosedur teknis dan keselamatan menjadi perhatian utama. (**)
                                
			
                                
                                
                                
                                
                                
                                












Discussion about this post