BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menyalurkan dana hibah kepada sembilan partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilu 2024. Tahun ini, total bantuan yang dialokasikan mencapai Rp 2,44 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan, Sutadi mengatakan setiap partai menerima dana secara proporsional berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh. Nilai bantuan dihitung sebesar Rp 7.000 per suara, mengalami peningkatan tajam dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 4.000.
Kenaikan ini merupakan bentuk penguatan terhadap fungsi partai politik dalam sistem demokrasi lokal. Serta mengacu pada peraturan terbaru dan menyesuaikan dengan kebutuhan aktual partai dalam menjalankan program pendidikan politik bagi masyarakat dan kader internal.
“Dana bersumber dari APBD, diharapkan tidak sekadar menopang aktivitas rutin partai. Tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas demokrasi melalui pendidikan politik yang masif dan terstruktur,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Berdasarkan rekapitulasi hasil Pemilu 2024, Partai Golkar mendominasi perolehan suara dengan raihan 122.584 suara sah, sehingga berhak atas dana sebesar Rp 858,08 juta, menjadikannya penerima hibah terbesar tahun ini.
Menyusul di bawahnya adalah Partai NasDem yang mengantongi Rp 316,81 juta dari 45.259 suara, diikuti oleh PDI Perjuangan dengan dana Rp 306,44 juta. Partai lain seperti Gerindra, PKS, PKB, PPP, Demokrat, dan Hanura juga menerima alokasi sesuai proporsi perolehan suara masing-masing.
Namun berbeda dengan periode sebelumnya, jumlah partai penerima mengalami pengurangan. Hal ini disebabkan oleh kegagalan Partai Perindo mempertahankan kursi di DPRD pada Pemilu 2024, sehingga otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima dana hibah.
Adapun dana yang diberikan tidak semata-mata untuk pembiayaan internal, tetapi sebagian besar—sekurangnya 50 persen—wajib digunakan untuk kegiatan edukasi politik. Program ini mencakup pelatihan kader, seminar publik, forum diskusi, serta kampanye literasi politik di masyarakat.
Sementara sisanya dapat digunakan untuk kebutuhan operasional kelembagaan, termasuk pengelolaan sekretariat dan administrasi partai. Pemerintah juga menetapkan kewajiban pelaporan penggunaan dana secara rinci dan akuntabel.
“Proses penyaluran bantuan ini tetap berada dalam pengawasan ketat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, setiap partai penerima wajib menyerahkan laporan keuangan yang lolos verifikasi administratif sebelum dana dicairkan,” tegas Sutadi.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Balikpapan berharap tercipta ekosistem politik yang sehat, transparan, dan edukatif. “Kami tidak hanya ingin demokrasi berjalan secara prosedural, tapi juga memberi makna melalui peningkatan kualitas pemahaman politik di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)