SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan dukungan terhadap pembangunan dua fasilitas milik kepolisian, ditandai dengan peletakan batu pertama Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Tingkat IV Samarinda dan Rumah Susun (Rusun) Polres Penajam Paser Utara (PPU) di Sepaku.
Acara groundbreaking dilaksanakan di Jalan HAMM Rifaddin, Samarinda Seberang, Rabu (23/7), dihadiri Gubernur Kaltim Dr. H. Rudy Mas’ud, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Wali Kota Samarinda Andi Harun, dan Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin.

Prosesi dimulai dengan penekanan tombol layar digital, dilanjutkan pemotongan tumpeng dan peletakan batu pertama sebagai simbol dimulainya pembangunan.
Gubernur Rudy Mas’ud mengatakan, pembangunan RS Bhayangkara merupakan bentuk konkret komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dalam memperluas akses layanan kesehatan, baik bagi personel Polri maupun masyarakat umum.
“Pembangunan ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya fokus pada tugas keamanan, tetapi juga memperhatikan layanan kesehatan yang lebih cepat, lebih luas, dan lebih humanis,” ujar Rudy.
Ia juga menekankan pentingnya pembangunan rumah susun di wilayah Sepaku sebagai dukungan fasilitas penunjang bagi personel Polres PPU yang bertugas di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami meyakini, ketersediaan hunian yang layak dan representatif akan berdampak langsung terhadap kenyamanan dan kinerja para abdi negara di lapangan,” tuturnya.
Menurutnya, dua proyek tersebut tidak sekadar pembangunan fisik, tetapi mencerminkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan institusi kepolisian dalam memperkuat layanan dasar, khususnya di bidang kesehatan dan perumahan.
“Pemerintah Provinsi menyambut baik inisiatif ini sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ini juga sejalan dengan semangat Polri Presisi yang semakin dekat dengan kebutuhan publik,” tegas Rudy.
Pembangunan RS dan Rusun tersebut direncanakan menggunakan anggaran tahun 2025 dan diharapkan dapat segera memberikan manfaat nyata setelah rampung dikerjakan. (*)