Menu

Mode Gelap

Daerah

Pembangunan SDN 015 Tanjung Selor Terkendala Legalitas Tanah


					Kondisi bangunan SDN 015 Tanjung Selor, rehabilitasi terkendala masalah lahan. Perbesar

Kondisi bangunan SDN 015 Tanjung Selor, rehabilitasi terkendala masalah lahan.

TANJUNG SELOR – Rencana Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk merehabilitasi SDN 015 Tanjung Selor belum dapat dilaksanakan.

Penyebab utamanya adalah belum tuntasnya kejelasan status hukum atas lahan tempat sekolah tersebut berdiri.

Bupati Bulungan, Syarwani, menuturkan hingga kini belum ada alokasi anggaran dalam APBD 2025 untuk proyek pengembangan sekolah tersebut.

Sebab, kepastian kepemilikan tanah masih menjadi polemik yang memerlukan penyelesaian hukum dan administratif terlebih dahulu.

“Pemerintah belum bisa menganggarkan apapun untuk pembangunan di SDN Sabanar Lama karena status lahan masih dipertanyakan. Kami perlu waktu untuk menuntaskan masalah ini sebelum melakukan pendekatan lebih lanjut dengan warga yang mengklaim memiliki lahan,” kata Syarwani, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, proses seperti ganti rugi baru bisa dilakukan jika telah ada penilaian resmi oleh lembaga berwenang. Pemerintah juga akan mengikuti prosedur hukum jika diperlukan, termasuk penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

“Kita tidak ingin mengambil risiko dengan membangun di atas lahan yang statusnya belum jelas. Proses legalitas harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” tegasnya.

Bupati juga membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum apabila terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah dan warga terkait kepemilikan lahan.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan, Suparmin, menyatakan bahwa pihaknya masih menjalin komunikasi dengan keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan sekolah.

“Pembicaraan dengan pihak yang mengaku ahli waris masih berjalan. Kami belum bisa bicara banyak soal ganti rugi karena situasinya masih dinamis dan belum ada kesimpulan hukum,” jelas Suparmin.

Ia menambahkan gedung sekolah tersebut diperkirakan sudah berdiri sejak pertengahan 1980-an, namun riwayat administratif terkait status tanah belum sepenuhnya terdokumentasi.

Pemerintah Kabupaten Bulungan berharap persoalan lahan bisa segera tuntas agar kegiatan pembangunan dan peningkatan sarana pendidikan di SDN 015 tidak terus tertunda.

“Selama status tanah belum valid secara hukum, tentu kami tidak bisa menyusun rencana fisik pembangunan. Ini juga berkaitan dengan kewenangan lintas sektor, termasuk bidang aset daerah,” imbuhnya. (*/rn)

 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kaltara Dorong Implementasi Nyata Perlindungan Hak Disabilitas

30 Juli 2025 - 07:15

Jelang Kemerdekaan, Pemkab Bulungan Bagi 3.000 Bendera Merah Putih

30 Juli 2025 - 06:51

Forkopimda dan Pemkab Bulungan Bahas Kolaborasi Pembangunan Daerah

29 Juli 2025 - 21:50

Wakil Ketua 2 DPRD Bulungan Tolak Rencana Transmigrasi Baru di Bulungan: “Lebih Baik Prioritaskan Warga Lokal”

29 Juli 2025 - 21:32

Edukasi Bahaya TPPO, JMSI Lampung Kolaborasi dengan Imigrasi

29 Juli 2025 - 21:17

Congress of Indonesian Diaspora ke-8 Hadir di Ibu Kota Nusantara

29 Juli 2025 - 21:05

Trending di Daerah