BALIKPAPAN, – Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,053 triliun pada tahun anggaran 2025. Target tersebut diupayakan melalui optimalisasi 11 jenis pajak daerah yang dikelola Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan
hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan telah mencapai 45 persen. Pencapaian tersebut menunjukkan tren positif, meskipun masih dibutuhkan kerja keras untuk mengejar sisa target dalam waktu kurang dari enam bulan.
“Kami terus memacu penerimaan dari seluruh sektor pajak. Upaya pengawasan dan penagihan juga ditingkatkan agar potensi pendapatan tidak hilang,” ujar Idham saat ditemui di kantornya, Senin (28/7/2025).
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu fokus utama. Pemerintah tengah mendorong masyarakat agar segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025. Sosialisasi secara langsung ke permukiman padat dan zona pertumbuhan baru dilakukan untuk memperluas jangkauan informasi.
Selain PBB, pajak restoran, hotel, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi tulang punggung PAD. Meskipun ekonomi nasional belum sepenuhnya pulih, geliat sektor konsumsi di Balikpapan dinilai tetap kuat.
“Tempat makan masih ramai, bahkan beberapa pelaku usaha baru mulai buka. Ini pertanda daya beli masyarakat relatif terjaga,” tambah Idham.
Untuk mendukung transparansi, pemerintah telah memasang alat perekam transaksi di berbagai tempat usaha. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pelaporan pajak lebih akurat sesuai realisasi transaksi.
BPPDRD juga menggandeng Kejaksaan dalam penagihan piutang pajak. Kerja sama ini menyasar wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban, baik individu maupun badan usaha.
“Kami berharap langkah ini dapat mempercepat proses penagihan. Pendekatannya tidak semata represif, tapi lebih kepada memastikan ada kepatuhan,” jelasnya.
Pemkot Balikpapan juga terus mendorong transformasi digital dalam sistem pembayaran pajak, khususnya melalui metode non-tunai. Fokus utama saat ini adalah pajak parkir yang dikelola pihak ketiga di pusat-pusat perbelanjaan.
“Semua layanan diarahkan ke digital. Dengan begitu, sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan minim risiko manipulasi,” ujar Idham.
Sementara itu, untuk retribusi parkir di badan jalan yang masih berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan, sistem digitalisasi belum sepenuhnya diterapkan. Pemerintah menyebut masih diperlukan integrasi sistem agar layanan tersebut berjalan optimal.
Melalui kombinasi strategi pengawasan, digitalisasi, dan penegakan aturan, Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan optimistis dapat mencapai target PAD 2025.
“Masyarakat juga kita imbau untuk aktif menunaikan kewajiban pajaknya, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan kota,” tandasnya. (*)