Menu

Mode Gelap

Daerah

Kejati Kaltara Finalisasi Penyidikan Korupsi Proyek Gedung BPSDM, Publik Tunggu Penetapan Tersangka


					Kejati Kaltara Finalisasi Penyidikan Korupsi Proyek Gedung BPSDM, Publik Tunggu Penetapan Tersangka Perbesar

TANJUNG SELOR – Proses penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara kini telah memasuki tahap akhir.

Meski semua proses hukum telah diselesaikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara belum merilis siapa saja yang akan dijerat sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, menyebut penyidik telah merampungkan seluruh rangkaian penyelidikan. Mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan puluhan saksi dan ahli, hingga audit kerugian negara.

“Penyidikan sudah mencapai tahap final. Kami tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan siapa saja yang terlibat,” kata Nurhadi, Rabu (30/7/2025).

Namun, kondisi internal Kejati sedikit menghambat langkah penyampaian hasil akhir kepada publik. Sejumlah personel kunci yang menangani perkara ini telah dimutasi, dan jabatan pimpinan Kejati masih belum terisi pasca rotasi.

“Memang ada kendala teknis di dalam. Beberapa penyidik sudah dipindah tugaskan, dan pimpinan juga belum ada. Tapi ini hanya masalah waktu,” tambahnya.

Dalam proyek yang menelan anggaran sekitar Rp13 miliar tersebut, tim penyidik menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.

Proyek berlangsung dalam tiga fase sejak 2021 hingga 2023, dan dugaan pelanggaran ditemukan di dua tahap awal.

Tim penyidik juga sempat melakukan penggeledahan pada Februari 2025 lalu di dua titik, yaitu Kantor Dinas PUPR-Perkim Kaltara dan salah satu fasilitas kerja dinas di wilayah Tanjung Palas.

Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting diamankan, termasuk dari ruang Kepala Dinas, PPK, dan Bidang Cipta Karya.

“Dokumen yang kami amankan kini menjadi bagian penting dalam alat bukti,” tegas Nurhadi.

Penyidik juga telah memeriksa 34 saksi dari berbagai latar belakang. Pemeriksaan ini mengungkap adanya dugaan aliran dana lebih dari Rp1 miliar ke rekening-rekening individu yang berkaitan dengan proyek.

Nurhadi menegaskan, siapapun yang terbukti ikut serta dalam penyimpangan anggaran proyek tersebut akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

“Semua akan dibuka ke publik. Kami pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tandasnya. (*/rn)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sekda Kaltara: Wisuda Bukan Akhir, tapi Awal Pengabdian untuk Negeri

31 Juli 2025 - 16:23

Sat Reskrim Polresta Bulungan Gagalkan Penyelundupan 55 Karung Pakaian Bekas Ilegal

31 Juli 2025 - 16:12

Kenalkan Lebih Dekat Industri Hulu Migas, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Ajak Awak Media ke Fasilitas Lepas Pantai

31 Juli 2025 - 15:42

Polres Tarakan Musnahkan 2 Kilogram Sabu dan Puluhan Butir Pil Ekstasi

31 Juli 2025 - 10:55

Fantastic Four Reboot Tayang di Bioskop, Galactus Jadi Ancaman Besar

31 Juli 2025 - 06:38

UKW Pertama JMSI Babel Dimulai September, Dibuka Tiga Jenjang

30 Juli 2025 - 20:13

Trending di Daerah