BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan terus melakukan penertiban terhadap keberadaan pom mini dan penjual bensin botolan yang beroperasi tanpa izin resmi.
Langkah tegas ini dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus melindungi keselamatan warga.



Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa kegiatan penindakan terhadap usaha ilegal tersebut bukanlah hal baru.


Sejak tahun 2024, pihaknya telah bergerak melakukan razia dan penutupan pom mini di berbagai wilayah kota.

“Kami sudah melakukan penertiban sejak tahun 2024, dan sampai sekarang masih berlanjut. Ini mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan yang melarang pom mini dan penjualan bensin eceran tanpa izin,” ujar Boedi saat ditemui di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan, Selasa (5/8/2025).
Boedi menjelaskan, pom mini yang tidak memiliki izin resmi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi masyarakat.
Hal yang sama berlaku untuk penjual bensin botolan, yang dinilainya sangat berbahaya jika tidak memenuhi standar keselamatan.
“Pom mini itu memang tidak berizin. Apalagi yang jual bensin botolan, selain tidak punya izin, juga sangat berbahaya,” tegasnya.
Selain berisiko terhadap keselamatan, keberadaan pom mini ilegal juga dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Sebab itu, Satpol PP menindak tegas semua pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan daerah.
“Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh di Kota Balikpapan. Dari tahun 2024 kita sudah terbitkan surat peringatan dan telah menindak ratusan pelaku,” ujarnya menambahkan.
Patroli rutin pun terus digencarkan. Petugas Satpol PP menyasar titik-titik yang rawan menjadi lokasi penjualan bensin ilegal.
Boedi mengungkapkan, koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan juga dilakukan agar pemantauan lebih efektif.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP mengimbau masyarakat agar tidak membeli bahan bakar dari sumber yang tidak resmi.
Hal ini penting untuk menghindari risiko keselamatan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan aturan.
Boedi juga mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan keberadaan pom mini atau penjual bensin ilegal di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, kerja sama antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan kota yang tertib, aman, dan teratur.
“Upaya penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjalankan peraturan daerah secara konsisten. Supaya , Balikpapan dapat menjadi kota yang tidak hanya maju secara pembangunan, tetapi juga aman bagi seluruh warganya,” tegasnya. (oc/ar)