BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa menyusul terbatasnya waktu pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
Kebijakan ini diatur Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), yang menegaskan pentingnya percepatan, serta ketelitian dalam penyusunan dokumen anggaran.
Kepala BPKAD Balikpapan, Agus Budi menyampaikan setelah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan disepakati, maka Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperbolehkan memulai proses pengadaan.
“Walaupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) belum rampung, OPD sudah dapat menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke dalam sistem SIRUP dan melanjutkan proses pemilihan penyedia hingga penetapan pemenang,” ujar Agus Budi saat sosialisasi Analisis Standar Belanja (ASB) non fisik di Aula Pemkot Balikpapan, Senin (11/8/2025).
Namun, penandatanganan kontrak pengadaan baru bisa dilakukan setelah DPA resmi disahkan. Hal ini menjadi langkah penting untuk menjaga akurasi dan kesesuaian anggaran sebelum pelaksanaan kegiatan.
Waktu pelaksanaan APBD Perubahan yang hanya sekitar tiga sampai empat bulan, membuat percepatan proses pengadaan menjadi sangat krusial, agar seluruh program dan kegiatan dapat terlaksana tepat waktu.
Selain percepatan pengadaan, surat edaran juga menekankan kewajiban OPD melakukan perbaikan dokumen RKA hasil asistensi yang berlangsung hingga 22 Agustus 2025. Apabila terdapat catatan atau koreksi dari tim asistensi, OPD wajib segera memperbaiki dokumen tersebut.
“Banyak OPD yang mengabaikan catatan perbaikan sehingga DPA yang disahkan berbeda dengan RKA final, yang berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan,” jelas Agus Budi.
Lebih jauh, Kepala OPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab penuh atas kesesuaian dokumen anggaran yang disusun.
Kesalahan dalam penggunaan Standar Harga Satuan (SHS) atau analisis anggaran yang tidak sesuai harus diperbaiki secara tuntas. Bila tidak, Kepala OPD harus menanggung seluruh risiko dan konsekuensi sesuai surat pernyataan yang telah dibuat.
Dalam rapat sosialisasi yang dihadiri oleh Sekda Balikpapan, Muhaimin, bersama para Kepala OPD dan UKPBJ ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh pihak dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2025.
“Sebagai bagian dari standarisasi anggaran, kita juga menerapkan ASB non fisik. Supaya bisa menyamakan biaya paket pekerjaan sejenis antar OPD, jadi memastikan konsistensi dan transparansi anggaran,” tegasnya. (*)
Discussion about this post