BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mulai menerapkan Analisis Standar Belanja (ASB) non fisik untuk menyamakan anggaran paket pekerjaan sejenis di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini sebagai langkah strategis untuk menyamakan dan menyinkronkan anggaran paket pekerjaan sejenis di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala BKAD Balikpapan, Agus Budi, menjelaskan selama ini terdapat ketidak konsistenan anggaran untuk kegiatan yang memiliki volume dan spesifikasi sama antar OPD.
Contohnya, kegiatan sosialisasi dengan peserta 100 orang di satu OPD bisa memiliki anggaran lebih tinggi dibandingkan kegiatan serupa dengan peserta lebih banyak di OPD lain.
“Perbedaan seperti ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga bisa menimbulkan pemborosan dan inkonsistensi dalam pengelolaan anggaran daerah,” ungkap Agus dalam rapat sosialisasi penerapan ASB, di Aula Pemkot Balikpapan, Senin (11/8/2025).
Mengatasi persoalan tersebut, pihaknya mengambil langkah penerapan ASB non fisik. ASB ini berfungsi sebagai standar baku biaya paket-paket pekerjaan yang sejenis, sehingga volume dan jenis kegiatan yang sama akan memiliki nilai anggaran yang seragam di seluruh perangkat daerah.
“Dengan ASB, setiap paket pekerjaan sejenis disamakan nilainya. Ini memudahkan proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan sehingga menjadi lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” terang Agus.
Penerapan ASB juga diharapkan dapat memperkecil celah disparitas anggaran yang selama ini kerap menjadi persoalan dalam proses evaluasi dan asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD.
“Penyamaan standar biaya ini akan menjadi dasar yang kuat dalam melakukan asistensi anggaran, sebelum dokumen anggaran resmi ditetapkan,” tegasnya.
Rapat sosialisasi ASB non fisik ini dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Balikpapan, Muhaimin, serta para Kepala OPD dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Selain fokus pada ASB, Agus juga menegaskan pentingnya percepatan proses pengadaan barang dan jasa pasca disepakatinya Perubahan APBD 2025.
Meskipun dokumen anggaran final berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum diterbitkan, OPD sudah dapat memulai proses input Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke dalam sistem SiRUP serta melanjutkan proses pemilihan penyedia barang dan jasa.
“Waktu pelaksanaan APBD Perubahan sangat terbatas, hanya sekitar tiga sampai empat bulan. Percepatan proses pengadaan ini sangat diperlukan agar kegiatan berjalan lancar sesuai jadwal,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post